Home Sumbagsel Kejari Geledah Kantor Bawaslu OKU Timur terkait Korupsi Dana Hibah Rp16,5 Miliar

Kejari Geledah Kantor Bawaslu OKU Timur terkait Korupsi Dana Hibah Rp16,5 Miliar

OKU Timur, Gatra.com – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten OKU Timur mendatangi kantor Bawaslu OKU Timur, Sumatera Selatan (Sumsel), Rabu (14/6/2023), untuk melakukan penggeledahan.

Dalam penggeledahan yang dipimpin Kasi Intel Achmad Arjansyah Akbar kali ini turut didampingi Kasi Pidsus, Patar Daniel Panggabean. Kedatangan tim penyidik ke kantor lembaga penyelenggara Pemilu tersebut terkait penyelewengan dana hibah anggaran 2019 senilai Rp16,5 miliar.

Rombongan penyidik tiba di kantor Bawaslu yang terletak di Jalan Merdeka, Kelurahan Terukis Rahayu, Kecamatan Martapura, sekitar pukul 09.30 WIB dan selesai sekitar pukul 13.40 WIB.

Ahmad Arjansyah Akbar mengatakan, penggeledahan ini dalam rangka penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah Bawaslu Kabupaten OKU Timur tahun anggaran 2019 dari Pemerintah Kabupaten OKU Timur sebesar Rp16,5 miliar.

"Pada tahun 2019, Bawaslu OKU Timur menerima dana hibah dari Pemkab OKU Timur sebesar Rp16,5 miliar berdasarkan NPHD Nomor: 2/Mou/l/2019 dan Nomor: 01/mou/bawaslu-Prov.SS. 12/X/2019 tanggal 23 Oktober 2019," ujarnya.

Kemudian dana hibah yang diterima oleh Bawaslu Kabupaten OKU Timur tersebut, dipergunakan untuk membiayai kegiatan penyelenggaraan pengawasan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten OKU Timur Tahun 2020 dan 2021.

"Adapun pengelolaan dan penggunaan dana hibah tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara, untuk kerugian negara masih dalam proses," ujarnya.

Dari penggeledahan itu, tim penyidik menyita berkas atau dokumen sebanyak tiga boks. Sejauh ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan sekitar 20 orang saksi, baik dari Bawaslu OKU Timur dan Bawaslu Provinsi Sumsel.

"Ada sekitar 100 dokumen yang kami sita. Semua barang bukti dokumen yang didapat dari Bawaslu OKU Timur kami bawa ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Ia menegaskan, terhadap kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah ini, Kejari OKU Timur akan segera menetapkan tersangka jika ada indikasi kerugian negara.

"Jika ada indikasi dan ada kerugian negara, kita akan tetapkan tersangka segera," tutupnya.

141