Home Hukum Restitusi David Ozora Rp100 Miliar, Pengacara: Mau Incar Harta Ayahnya Bukan Lewat Sini

Restitusi David Ozora Rp100 Miliar, Pengacara: Mau Incar Harta Ayahnya Bukan Lewat Sini

Jakarta, Gatra.com- Penasehat Hukum (PH) Mario Dandy (20), Andreas Nahot Silitonga menegaskan kalau pembayaran restitusi (ganti kerugian yang diberikan kepada korban) untuk David Ozora (17) hanya bisa diambil dari harta milik yang mengatasnamakan kliennya, bukan pihak lain. Sejauh ini, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memperkirakan restitusi untuk David mencapai Rp100 miliar.

"Jadi, semua harta Mario atau atas nama dia, bisa jadi disita untuk dilakukan pelelangan untuk membayar restitusi itu, tapi bukan harta dari pihak lainnya," ucap PH Mario Dandy, Andreas seusai sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (15/6).

Andreas mengatakan, pihaknya juga sudah melakukan upaya hukum semaksimal mungkin. Tapi, ia mengatakan, akan tunduk atas putusan dari majelis hakim. Andreas kembali menegaskan, untuk pembayaran restitusi hanya bisa diambil dari Mario, bukan harta ayahnya, Rafael Alun.

"Karena, pelakunya di sini, diduga pelaku hanya mahasiswa, bukan ayahnya. Kalau mau mengincar harta ayahnya, bukan lewat sini kayaknya," kata Andreas lagi.

Sebelum menjadi terdakwa, Andreas mengatakan, Mario Dandy diketahui hanya seorang mahasiswa yang belum bekerja. Namun, ia pun mengatakan tidak tahu apa saja aset yang mengatasnamakan kliennya.

Andreas pun mengatakan, akan sangat disayangkan jika angka yang telah disebutkan LPSK hanya di atas kertas saja. Lantaran, harta Mario diasumsikan tidak sampai Rp100 miliar.

82