Home Hukum Kejagung Tetapkan Tiga Korporasi Tersangka Korupsi Ekspor Minyak Goreng

Kejagung Tetapkan Tiga Korporasi Tersangka Korupsi Ekspor Minyak Goreng

Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari–Maret 2022.

“Penyidik Kejaksaan Agung pada hari ini juga menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka,” kata Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung dalam konferensi pers di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Kamis (15/6).

Ketut menyampaikan, ketiga korporasi yang ditetapkan sebagai tersangkanya, yakni Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup.

Ketut menjelaskan, pihaknya menetapkan ketiga korporasi tersebut sebagai tersangka menindaklanjuti putusan perkara para terdakwa dalam perkara ini yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Adapun lima orang terdakwa telah dijatuhi pidana penjara dalam rentang waktu 5–8 tahun,” katanya.

Ia mengungkapkan, dalam putusan perkara tersebut terdapat satu hal yang sangat penting, yaitu Majelis Hakim memandang perbuatan para terpidana adalah merupakan aksi korporasi.

Majelis Hakim menyatakan bahwa yang memperoleh keuntungan ilegal adalah korporasi, tempat di mana para terpidana bekerja. Maka dari itu, korporasi harus bertanggung jawab untuk memulihkan kerugian negara akibat perbuatan pidana yang dilakukannya.

“Berdasarkan hal tersebut, dalam rangka menegakkan keadilan, Kejaksaan Agung segera mengambil langkah penegakan hukum dengan melakukan penyidikan korporasi, guna menuntut pertanggungjawaban pidana serta untuk memulihkan keuangan negara,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, lanjut Ketut, Negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp6,47 triliun akibat perkara ini. Selain itu, perbuatan para terpidana juga telah menimbulkan dampak siginifikan.

“Terjadinya kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan [daya beli] masyarakat, khususnya terhadap komoditi minyak goreng,” ujarnya.

Ketut mengatakan, dalam rangka mempertahankan daya beli masyarakat terhadap komoditi minyak goreng, negara terpaksa menggelontorkan dana kepada masyarakat dalam bentuk bantuan langsung tunai sebesar Rp6,19 triliun.

62