Home Hukum Ini Respons Kejagung Disoal Penelusuran PT BUP Diduga Milik Suami Puan

Ini Respons Kejagung Disoal Penelusuran PT BUP Diduga Milik Suami Puan

Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki (MY atau YUS), dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G. Perusahaan tersebut disebut-sebut merupakan milik suami Puan Maharani, Hapsoro Sumonohadi atau Happy Hapsoro.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, enggan mengonfirmasi soal siapa pemilik PT BUP yang telah turut merugikan keuangan negara dalam kasus ini.

Namu demikian, Kuntadi saat dikonfirmasi wartawan apakah Kejagung akan menelusuri siapa pemilik PT BUP dan ada tidaknya perbuatan yang bersangkutan dalam proyek BTS 4G, ia memastikan akan melakukannya.

“Terkait dengan penelurusan, pasti kami lakukan, tapi tentu saja dalam kesempatan ini kami sampaikan, semua kami lakukan itu berdasarkan ada tidak alat buktinya. Kami tidak bisa bertindak di luar itu,” ujarnya.

Dalam menangani suatu perkara dugaan korupsi, penyidik Kejagung akan menelusuri semua hal mulai dari hulu sampai hilir. “Tadi sudah saya terangkan bahwa kami selalu menelusuri sampai ujung,” ucapnya.

Namun demikian, lanjut dia, penyidik melakukan itu berdasarkan alat bukti. “Kami bertindak dengan dasar ada tidaknya alat bukti. Kami tidak mau berandai-andai, kalau tidak ada alat bukti, kami juga tidak bisa bertindak,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejagung menambah satu tersangka kasus dugaan korupsi korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 pada Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020–2022.

Kejagung menetapkan Dirut PT BUP, Muhammad Yusrizki (MY atau YUS), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-23/F.2/Fd.2/06/2023 tanggal 15 Juni 2023. Penyidik langsung menahan yang bersangkutan untuk mempercepat proses penyidikan.

“Tersangka YUS dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari,” kata Kuntadi.

Penahanan tersebut terhitung mulai dari Kamis,15 Juni sampai dengan 4 Juli 2023. Kejagung menahan Muhammad Yusrizki berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-24/ F.2/Fd.2/06/2023 tanggal 15 Juni 2023.

Ia menjelaskan, Kejagung menetapkan Muhammad Yusrizki sebagai tersangka karena perannya yaitu melakukan perbuatan melawan hukum menerima paket pekerjaan 1 dan 5 melalui proses yang tidak semestinya.

Menurutnya, itu merupakan hasil persengkongkolan jahat dengan sejumlah tersangka, yakni ?Dirut BAKTI Kementerian Kominfo, Anang Achmad Latif (AAL), JGP Menteri Kominfo Johnny G. Plate (JGP), dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).

“Atas pekerjaan tersebut, tersangka YUS menerima keuntungan ilegal sehingga Negara mengalami kerugian,” ujarnya.

Kejagung menyangka Muhammad Yusrizki melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Gatra masih berupaya mengonfirmasi pihak terkait.

110