Home Hukum Pasutri Peras 'Pasien', Lagi Enak Kuda-kudaan Didobrak, Diperas Rp 20 Juta

Pasutri Peras 'Pasien', Lagi Enak Kuda-kudaan Didobrak, Diperas Rp 20 Juta

Palembang, Gatra.com- Jaksa tuntut pasangan suami istri terdakwa kasus pemerasan brondong dengan modus open BO atau Kencan Online melalui aplikasi Michat. Keduanya, Dimas Prawira Negara dan May Kalsum binti Saiful Adha dituntut jaksa dengan pidana penjara selama 6 tahun pada persidangan yang digelar PN klas 1 A khusus Palembang, Kamis (15/06).

Keduany dijerat dengan pasal 368 Ayat 1 KUHP jo 55 ayat 1 ke 1 tentang pemerasan. "Keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemerasan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam pasal 368 ayat 1 KUHP Jo 55 ayt 1 ke 1," kata jaksa dimuka sidang.

Terdakwa melalui penasehat hukumnya A Rizal SH dari Posbakum PN Palembang akan mengajukan pembelaan tertulis pada persidangan pekan depan. " Materi akan kami bacakan pada persidangan pekan depan," kata penasehat hukum sebelum Ketua Majelis Hakim, H Sahlan Efendi SH MH menutup sidang.

Alkisah, malam Tahun Baru, Ahad, 01 Januari 2023 sekira pukul 04.00 WIB di Hotel Maxone Kamar 507, saksi Gustian Syahputra alias Apek mencari cewek untuk berkencan melalui aplikasi Michat. Dia mendapatkan May Kalsum dengan tarif Rp500.000 sekali kencan.

May datang dan setelah berada di dalam kamar langsung bugil dan minta uang kencan. Saat asyik kuda-kudaan, tiba-tiba pintu kamar didobrak Dimas mengaku sebagai anggota Polri dari Timsus Polrestabes  Palembang. Apek dan May ditangkap.

Dimas minta uang damai sebesar Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) agar tidak diproses hukum. Korban tidak punya uang, sehingga dibawa ke halaman parkir Mapolresta Palembang, dan diambil mobilnya sebagai jaminan sebelum uang 20 juta diserahkan. Namun, aksi itu terbongkar kepolisian Polrestabes Palembang dan dibawa ke meja hijau.

127