Home Hukum Korupsi Dana Tukin 'Orong-orong' Gangsir Duit Negara Rp27,6 Miliar

Korupsi Dana Tukin 'Orong-orong' Gangsir Duit Negara Rp27,6 Miliar

Jakarta, Gatra.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan korupsi dana tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian ESDM para 'orong-orong' menggangsir duit negara miliaran rupiah.

“Dengan adanya penyimpangan tersebut,diduga telah mengakibatkan Kerugian Negara sekurang kurangnya bernilai sekitar Rp27, 6 Miliar,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri, Kamis (15/6).

Tak hanya itu, KPK telah menerima pengembalian uang sebesar Rp5,7 Miliar dan logam mulia seberat 45 gram, sebagai salah satu upaya optimalisasi asset recovery hasil korupsi yang dinikmati pelaku pada perkara dimaksud.

Diketahui, untuk keperluan penyidikan, KPK langsung menahan 9 dari 10 tersangka di kasus tersebut selama dua puluh hari kedepan hingga 4 Juli 2023.

Sembilan orang tersebut ialah, Priyo Andi Gularso (PAG), Novian Hari Subagio (NHS), Lernhard Febian Sirait (LFS), Abdullah (A), Christa Handayani Pangaribowo (CHP), Haryat Prasetyo (HP), Beni Arianto (BA), Hendi (H), Rokhmat Annashikhah (RA), dan Maria Febri Valentine (MFV).

“Sedangkan Tersangka A masih akan menjalani pemeriksaan kondisi kesehatannya lebih dahulu dan KPK sudah melakukan koordinasi dengan pihak RS dan PB IDI,” tambah Firli.

108