Home Hukum Kejagung Sampaikan Ini soal Dugaan Pencucian Uang Johnny Plate

Kejagung Sampaikan Ini soal Dugaan Pencucian Uang Johnny Plate

Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mendalami ada tidaknya perbuatan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, terkait tindak pidana pencucian uang hasil dari korupsi BTS 4G.

“TPPU [Tindak Pidana Pencucian Uang] tersangka JGP [Johnny G. Plate] sampai saat ini kami masih mendalami,” kata Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung di Jakarta, Kamis (15/6).

Ketut menyampaikan, sampai saat ini penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejagung belum menemukan indikasi adanya tidak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh mantan Menkominfo tersebut.

“Belum menemukan sebagaimana UU TPPU, yaitu Pasal 345. Belum menemukan. Belum ada penyamaran, penyembunyian, transfer sebagaimana UU TPPU,” ujarnya.

Namun demikian, kata Ketut, ini bukan berarti Tim Jaksa Penyidik Pidsus tidak melanjutkan penelusuran soal dugaan tindak pidana pencucian uang dari hasil tindak pidana korupsi BTS 4G ini.

“Kami sudah melakukan upaya-upaya kerja sama dengan PPAT dalam perkembangannya lebih lanjut,” ujarnya.

Ia menyampaikan, penelurusan tersebut masih terus berlanjut karena proses penyidikan perkara dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 pada Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020–2022 tersebut masih berlangsung.

“Nanti kita masih tunggu semuanya, karena prosesnya sedang berjalan, penyidikannya sedang berjalan dan prosesnya juga sedang berjalan dalam proses penuntutannya. Sampai saat ini [TPPU] belum,” ucapnya.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Johnny G. Plate sebagai tersangka dan langsung menjebloskannya ke dalam sel tahanan pada Rabu (17/5/2023) untuk mempercepat proses penyidikan kasus yang bersangkutan.

Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung akhirnya menyerahkan tersangka Johnny Gerard Plate kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) dan Kejagung.

Ketut di Jakarta, Jumat (9/6), mengatakan, serah terima tersangka Johnny Gerard Plate dan barang bukti (Tahap II) tersebut berlangsung di Kejari Jaksel.

“Telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas berkas perkara tersangka JGP [Johnny Gerard Plate],” katanya.

Tim JPU Kejari Jaksel dan Kejagung langsung menahan Johnny Plate untuk kepentingan penuntutan. Johnny Plate ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Kejari Jaksel selama 20 hari, terhitung mulai 9 Juni sampai dengan 28 Juni 2023.

“Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara tersangka JGP ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” katanya.

Dengan demikian, Johnny Gerard Plate segera menjalani persidangan perkara dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020–2022.

Kejagung menyangka Johnny Gerard Plate melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

34