Home Hukum Dugaan Keterlibatan Purn TNI di Papua Mulai Terbukti Usai Kesaksian di Sidang Haris-Fatia

Dugaan Keterlibatan Purn TNI di Papua Mulai Terbukti Usai Kesaksian di Sidang Haris-Fatia

Jakarta, Gatra.com - Pemeriksaan saksi dalam sidang lanjutan yang melibatkan Founder Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KonTras Fatia Maulidiyanti mulai memperlihatkan keterlibatan purnawirawan TNI di pertambangan dalam wilayah Papua.

Manajer Hubungan Kepemerintahan PT Madinah Qurrata ‘Ain (PT MQ), Dwi Partono membenarkan, PT Tobacom Del Mandiri yang merupakan anak perusahaan dari PT Toba Sejahtera yang dimiliki Luhut Binsar Pandjaitan punya kesepakatan khusus untuk mempersiapkan lahan pertambangan.

Penasihat hukum dari Haris Fatia sempat bertanya kepada Dwi soal pengumuman tertanggal 12 Oktober 2016 yang dikeluarkan oleh West Wits Mining, perusahaan asal Australia yang awalnya akan bekerja sama dengan PT MQ. Pengumuman itu menyatakan, PT Tobacom Del Mandiri bertanggung jawab untuk mengamankan dan membersihkan area dari para penambang liar. Dwi menyatakan, ia mengetahui soal isi pengumuman ini.

"Saya tahu mengenai itu karena dibicarakan pada meeting tanggal 27 Juli," ucap Dwi Partono dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (19/6).

Perlu diketahui, Jenderal Purnawirawan TNI Paulus Prananto adalah direktur di perusahaan PT Tobacom Del Mandiri.

Dalam persidangan, Dwi bersaksi jika ia pernah bertemu dengan Paulus Prananto pada sebuah rapat yang diadakan pada Oktober 2016 lalu di Wisma Bakrie. Ada beberapa kesepakatan yang dicatat dalam notulensi rapat saat itu.

"Bahwa, PT Madinah Quarrata'ain akan memberikan 30 persen saham kepada Tobacom Del Mandiri dengan syarat, ada beberapa yang harus dipenuhi," ucap Dwi.

Syarat pertama, PT Tobacom harus mendapatkan sertifikat clean and clear dari Dinas Pertambangan agar PT Madinah Quarrata'ain bisa melakukan eksplorasi di lahan yang mereka sebutkan di Papua. Dwi menjelaskan, hal itu gagal dilakukan lantaran hingga saat ini sertifikat tidak kunjung keluar meskipun status clean and clear sudah terbit.

Syarat lainnya yang diberikan adalah PT Tobacom harus mendapatkan izin pinjam pakai kawasan hutan. Kemudian, memberikan akses kepada PT MQ, serta membiayai operasional PT MQ. Dwi menyatakan notulensi rapat ini sudah ditandatangani oleh Paulus Prananto, tapi kesepakatan tidak terjadi lantaran Presiden Direktur PT MQ, Vincent Savage menolak menandatangani notulensi tersebut karena berbeda dari hasil pertemuan mereka yang sebelumnya.

Dwi mengatakan, Luhut Binsar Pandjaitan tidak secara langsung bersinggungan dengan PT MQ. Selama ini, yang bertemu langsung dengan pihaknya adalah pihak dari anak perusahaan milik Luhut, yaitu PT Tobacom Del Mandiri.

307