Home Hukum Tragedi Delapan Nyawa Penumpang Melayang saat Tilik Bayi, Sopir Bus Dijatuhi Empat Tahun Kurungan

Tragedi Delapan Nyawa Penumpang Melayang saat Tilik Bayi, Sopir Bus Dijatuhi Empat Tahun Kurungan

Wonogiri, Gatra.com – Sopir bus mini yang membawa rombongan tilik bayi dan mengalami kecelakaan maut November 2022 lalu telah selesai menjalani sidang. Wantiyo (44) diganjar empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Kajari Wonogiri Porman Patuan Radot, mengatakan, putusan Pengadilan Tinggi Semarang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Wonogiri Nomor: 12/Pid.Sus/2023/PN Wonogiri, 21 Maret 2023. Dimana sebelumnya, JPU Kejari Wonogiri membacakan surat tuntutan pada 08 Maret 2023 lalu.

Dalam tuntutan itu, JPU menuntut 6 tahun penjara terhadap terdakwa. Namun pada 21 Maret 2023, Pengadilan Negeri Wonogiri memvonis Wantiyo 4 tahun penjara. Kemudian JPU dan terdakwa menyatakan banding.

“Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Semarang, Wantiyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Terdakwa dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang,” katanya Senin (19/6/2023).

Perbuatan terdakwa itu mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia. Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 Ayat (5) UU RI No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sehingga hakim memutuskan hukuman empat tahun penjara.

Selain itu, terdakwa juga didenda sebesar Rp2 juta. Dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

“JPU Kejaksaan Negeri Wonogiri dan terdakwa menyatakan menerima Petikan Putusan Pengadilan Tinggi Semarang,” ucapnya.

Dalam petikan putusan itu, menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Kemudian menetapkan terdakwa tetap ditahan.

Sementara itu, barang bukti dikembalikan kepada terdakwa Wantiyo. Terakhir, menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Berdasar informasi, rombongan tilik bayi itu merupakan warga Dusun Bendungan, Desa Kulurejo, Kecamatan Nguntoronadi. Mereka mengalami kecelakaan maut di Dusun Kepuh Kulon, Desa Bumiharjo, Kecamatan Nguntoronadi, Wonogiri, Senin (21/11/2023) sekitar pukul 20.30 WIB.

Peristiwa tersebut merenggut nyawa delapan orang dari total penumpang 36 orang. Bus mini itu dikemudikan oleh Wantiyo (44), warga Bendungan, Desa Kulurejo, Kecamatan Nguntoronadi, Kabupaten Wonogiri.

33