Home Hukum KPK: Pungli di Rutan Sudah Proses Penyelidikan

KPK: Pungli di Rutan Sudah Proses Penyelidikan

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan pungutuan liar (pungli) yang terjadi di rumah tahanan mereka.

“Benar, pada saat itu dari dewas ibu Albertina Ho memaparkan terkait dengan temuan adanya pungutan liar di Rutan KPK,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Senin (19/6).

“Sedang ditangani dan saat ini pada proses penyelidikan,” sambungnya.

Tak hanya itu, Asep juga membenarkan jumlah pungutan yang saat ini telah diketahui yakni sebesar Rp4 miliar.

“KPK tidak akan pandang bulu untuk melakukan upaya-upaya pengakan hukum,” pungkasnya.

Sebelumnya, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespon dugaan adanya pungutan liar (pungli) di Rumah tahanan (rutan) KPK.

"Benar Dewan Pengawas KPK telah menemukan dan membongkar kasus terjadi pungutan liar (pungli) di Rutan KPK," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Senin (19/6).

Selanjutnya, Anggota Dewas Albertina Ho menjelaskan temuan tersebut diduga terjadi pada kurun waktu Desember 2021 sampai dengan bulan Maret 2022.

Albertina mengungkap, penerimaan pungli tersebut ditemukan dalam beberapa cara. Dintaranya lewat setoran tunai dengan menggunakan rekening pihak ketiga.

107