Home Hukum Di Kasus Viral Istri Hakim, Komisi Yudisial Diminta Periksa Kepala PN Parigi Moutong dan PN Denpasar

Di Kasus Viral Istri Hakim, Komisi Yudisial Diminta Periksa Kepala PN Parigi Moutong dan PN Denpasar

Jakarta, Gatra.com - Ketua cabang GMKI Denpasar, Putra Umbu Sangera meminta Komisi Yudisial (KY) segera memeriksa Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Denpasar, Nyoman Wiguna terkait adanya penerbitan surat kuasa khusus kepada Ketua PN Parigi Moutong Yakobus Manu. Kata Putra, penerbitan surat kuasa tersebut sarat dengan adanya dugaan main mata dalam kasus Olfi Hagono yang notabene merupakan istri dari Ketua PN Parigi Moutong.

"Saya meminta Komisi Yudisial untuk memanggil dan mengawasi kedua Kepala PN yaitu Yakobus Manu di Parigi Motonh dan Nyoman Wiguna Kepala PN Denpasar atas dugaan prilaku kode etik. Hal ini bertujuan agar jangan ada perilaku hakim yang menyimpang," kata Putra dalam keterangan yang diterima, Senin (19/6/2023).

Lebih lenjut, Putra menjelaskan bahwa PN Denpasar sangat ceroboh dalam mengeluarkan surat kuasa khusus kepada Kepala PN Parigi Moutong yaitu Yakobus Manu untuk mendampingi istrinya yang telah ditetapkan tersangka oleh Polda Bali. Padahal, kata Putra, PN Denpasar bisa menyarankan terlebih dulu ke Ketua PN Parigi Moutung untuk menggunakan pengacara yang mendampingi istrinya yang berperkara.

"Ini yang menjadi perhatian publik, jadi mereka yang mengatur hukum tanpa memikirkan dampaknya. Bahkan mengabaikan suara Aktivis, Anggota DPR RI dari Komisi III, dan Pengamat Hukum yang menyorotinya karena adanya dugaan intervensi yang kuat di kasus janda dua anak ini," tegas Putra.

Selain itu, Putra juga sangat berduka ketika Kepala PN Denpasar mengabulkan praperadilan yang dimohon oleh istri dari Ketua PN Parigi Moutong. Kata Putra, jika putusan itu dikabulkan oleh PN Denpasar, tentu masyarakat akan mengalami menurunnya rasa kepercayaan terhadap penanganan hukum salah satunya di pengadilan.

"Saya mendukung penuh laporan yang dilakukan oleh seorang janda yang mempunyai dua orang anak di Kota Bali. Mereka (istri hakim) telah merampas hak cipta merek dagang seorang janda tersebut. Putusan harus benar-benar mempertimbangkan kebenaran, sehingga hukum bukan lagi menjadi adegium tajam kebawah tumpul ke atas," tutur Putra.

Sebelumnya dari Anggota Komisi III DPR RI, Achmad Dimyati Natakusumah juga meminta Ketua Pengadilan Negeri (PN) Parigi Moutong tak intervensi sidang perkara istrinya saat proses sidang di PN Denpasar Bali. Menurut Dimyati, masyarakat tak perlu khawatir karena proses sidang perkara istrinya bukan berada di PN Parigi Moutong.

"Kalau sidang perkaranya beda pengadilan tak bisa diintervensi, kecuali perkaranya di pengadilan yang sama, mungkin bisa saja terjadi seperti yang dikhawatirkan masyarakat. Kepala PN Denpasar ketika keluarganya melakukan kesalahan, mereka tetap harus dihukum jangan dijererumuskan," kata Dimyati saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.

Dimyati berharap kepada Ketua PN Parigi Moutong dan Ketua PN Denpasar tak melakukan persekongkolan jahat. Kata Dimyati, seorang hakim memberikan penjelasan terhadap istrinya jika memang melakukan kejahatan.

"Hakim harus memberikan edukasi ke istrinya jika memang salah, ya bilang salah," tutur Dimyati.

Sebelumnya, Teni Hargono Warga Kota Bali. Dia adalah seorang janda yang memiliki dua (2) anak membuat usaha mikro dan kecil menengah, namun belakangan ternyata ada pihak lain yang menggunakan merek dagang Fettucheese. Kemudian, kasus merek dagang ini dibawa ke Polda Bali, menetapkan dua pengusaha sebagai tersangka. Salah satu di antaranya adalah istri pejabat publik yang bertugas di PN Parigi Moutong.

188