Home Lingkungan TNI AL Gagalkan Penyelundupan Penyu Hijau dari Raja Ampat

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Penyu Hijau dari Raja Ampat

Jakarta, Gatra.com – Tim TNI Angkatan Laut (AL) dari Lantamal XIV bersama pihak terkait berhasil menggagalkan upaya penyelundupan penyu hijau dari Raja Ampat, Papua Barat Daya. Penyu tersebut akan diselundupkan menggunakan kapal.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal), Kolonel Laut I Made Wira Hady Arsanta Wardhana, dalam keterangan pers, Selasa (20/6), menyampaikan, penyu tersebut hendak diselundukan menggunakan KM. Sabuk Nusantara 96.

Penggagalan upaya penyelundupan tersebut berawal dari informasi masyarakat kepada Balai Konservasi Suaka Daerah dan Alam (BKSDA). Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada Pos TNI AL (Posal) Waisai yang dikomandani Lettu Laut (P) Herry Setyo Purnomo.

Mendapat informasi tersebut, Tim TNI AL bersama Satuan Polairud Polres Raja Ampat, Balai Kawasan Konservasi Perairan(BKKPN) Kupang Satker Raja Ampat mendatangi kapal KM. Sabuk Nusantara 96 yang tengah sandar di Pelabuhan Logbon Waisai, Raja Ampat, pada Senin (19/6).

Tim gabungan lintas lembaga atau institusi tersebut menemukan 3 ekor penyu hijau terbungkus rapi di dalam karung dalam keadaan hidup. Tim kemudian membawa dan mengamankan penyu hijau yang tergolong endemik tersebut ke kantor Polairud.

“Petugas kemudian melepas dan mengembalikan ketiga penyu hijau tersebut ke habitannya di pesisir Pantai Salio, Waisai,” ujarnya.

Satwa jenis penyu laut di Indonesia itu dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Segala bentuk perdagangan penyu, baik dalam keadaan hidup, mati maupun bagian tubuhnya itu dilarang.

Pemanfaatan jenis satwa dilindungi hanya diperbolehkan untuk kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, dan penyelamatan jenis satwa yang bersangkutan.

Menurut Undang-Undang (UU) No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pelaku perdagangan (penjual dan pembeli) satwa dilindungi seperti penyu itu bisa dikenakan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp100 juta.

Penyu hijau (Chelonia mydas) adalah reptil penyu laut spesies Chelonia yang menjadi satwa endemik di seluruh perairan Indonesia. Penyu ini tergolong keluarga Cheloniidae yang tinggal di perairan laut tropis dan subtropis di kawasan Samudera Atlantik dan Samudera Pasifik.

Disebut penyu hijau karena sebagian kulitnya berwarna hijau dan disebabkan adanya lapisan lemak berwarna hijau di bawah tempurungnya. Penyu ini bisa hidup 50–60 tahun. Namun sangat rentan karenya banyak diburu, sehingga terancam punah.

Salah satu penyebab ancaman kepunahan penyu hijau di Indonesia adalah karena perdagangan ilegal. Selain itu, telurnya juga dikonsumsi oleh masyarakat.

Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal), Laksamana TNI Muhammad Ali, memerintahkan kepada seluruh jajaran TNI AL agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap informasi yang diterima, dalam hal ini informasi tentang penyelundupan satwa yang dilindungi, dan peran aktif dalam pelestarian lingkungan.

109