Home Hukum Kejagung Periksa Dirkeu dan Manajemen Risiko Antam soal Impor Emas

Kejagung Periksa Dirkeu dan Manajemen Risiko Antam soal Impor Emas

Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Keuangan (Dirkeu) dan Manajemen Risiko PT Antam, ERTS, dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi atau impor emas tahun 2010–2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Selasa (20/6), menyampaikan, penyidik memeriksa ERTS sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Selain ERTS, lanjut Ketut, penyidik juga memeriksa tiga orang tiga mantan pejabat Antam lainnya, di antaranya AK, Marketing Manager PT Antam periode 2015–2017, serta merangkap Refinery Bureau Head PT Antam periode 2013 atau Refining Manager PT Antam periode 2014, dan Finance Bureau Head PT Antam periode 2016.

Kemudian, M selaku Marketing Manager PT Antam periode 2010–2011 dan BW selaku Marketing Manager PT Antam periode 2011–2014, serta merangkap Refining Manager dan AM Pemurnian Perak PT Antam periode 2010, dan Business Development and Engineering Manager PT Antam periode 2011.

Selanjutnya tiga orang saksi lagi, yakni LDT (SL) selaku staf Toko Emas Inti Sari, ?SA selaku PNS KPU Bea Cukai Bekasi, dan AF selaku PNS KPU Bea Cukai Purwakarta.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010–2022,” katanya.

152