Home Hukum Buat SIM Baru Kini Harus Lampirkan Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Mengemudi

Buat SIM Baru Kini Harus Lampirkan Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Mengemudi

Jakarta, Gatra.com - Warga Negara Indonesia yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) akan diwajibkan menyertakan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi. Nantinya, sertifikat tersebut dapat diperoleh dari lembaga pelatihan mengemudi yang sudah terakreditasi.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri, Brigjen Pol. Yusri Yunus, menjelaskan, hal tersebut sebagai upaya meningkatkan keselamatan berkendara di jalan raya. Apalagi, kata dia, pembuatan SIM di Indonesia termasuk salah satu yang sangat mudah dan murah jika dibandingkan negara lain.

“Di Indonesia saja ini yang agak mudah, urutan ke-10 di dunia termasuk paling mudah bikin SIM. Makanya di beberapa negara ini, SIM Internasional kita enggak berlaku,” kata Yusri dalam keterangannya yang diterima pada Rabu, (21/6).

Selain itu, Yusri juga menyebut kebijakan itu ditujukan untuk meningkatkan kualitas pengemudi dan menurunkan tingkat pelanggaran dan kecelakaan saat berlalu lintas.

Pihaknya mengharapkan ketentuan itu akan membuat setiap individu menjadi seorang pengemudi kendaraan bermotor yang cakap, berpengetahuan, berwawasan serta memiliki etika dalam berkendara di jalan raya.

Menurut Yusri, aturan itu bukan kebijakan baru, akan tetapi memang baru akan mulai diaktifkan secara nasional.

“Sudah lama [aturan itu], sebelum ada Perpol 05 juga sudah dinyatakan, iya,” ujar Yusri.

Adapun kebijakan ini sudah terlampir dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Pasal 9 Ayat (1) angka 3 Perpol tersebut mengatur, pemohon wajib melampirkan fotokopi serta memperlihatkan sertifikat asli pelatihan mengemudi dari lembaga terakreditasi.

Selanjutnya pada angka 3a, pemohon yang belajar sendiri juga harus melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi dari sekolah terakreditasi.

Kini, Korlantas juga masih akan menyusun regulasi turunan dari Perpol Nomor 2 Tahun 2023 itu. Oleh karena itu, pemberlakuan aturan wajib melampirkan sertifikat mengemudi masih menunggu regulasi turunan rampung disusun.

"Kita masih menyusun pelan-pelan aturannya biar semuanya serentak sama. Kita tunggu, sabar ya," kata dia.

94