Home Hukum KPK Duga Ada Pengaturan Jabatan di Kementan

KPK Duga Ada Pengaturan Jabatan di Kementan

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan perkembangan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian.

“Satu aspek kasus yang sedang didalami penyelidik KPK adalah terkait tindak lanjut laporan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kementan, khususnya terkait praktik penempatan pegawai dalam jabatan,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (21/6).

Lebih lanjut, Ali Fikri menyampaikan, KPK banyak menemukan hal semacam ini terjadi. Khususnya terkait penempatan seseorang dalam suatu jabatan, dari temuan yang ada masih sering disalahgunakan melalui praktk-praktik yang melanggar hukum. Seperti jual-beli jabatan, pemerasan, kolusi, hingga nepotisme.

“Fakta tersebut mendorong KPK untuk melakukan langkah-langkah strategis guna mencegah korupsi serupa terus masif terjadi. KPK melalui Monitoring Centre for Prevention (MCP), menetapkan delapan fokus area, di antaranya manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP),” tambah Ali.

Hal ini dilakukan, mengingat Kementerian Pertanian, termasuk dalam 10 besar pengelola alokasi anggaran bantuan pemerintah (banper), dengan anggaran diatas Rp10 Triliun.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menghadiri panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi di Kementan pada Senin (19/6).

65