Home Hukum Lembaga Pelatihan Mengemudi Jadi Rujukan Pembuatan SIM Harus Penuhi Syarat Ini

Lembaga Pelatihan Mengemudi Jadi Rujukan Pembuatan SIM Harus Penuhi Syarat Ini

Jakarta, Gatra.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyampaikan sejumlah persyaratan teknis bagi lembaga pendidikan dan pelatihan mengemudi terakreditasi guna dijadikan rujukan masyarakat untuk memiliki sertifikat Surat Izin Mengemudi (SIM). Hal ini berkaitan dengan kebijakan Polri yang akan memberlakukan persyaratan sertifikat SIM dalam proses pembuatan SIM.

“Lembaga tersebut juga harus memiliki fasilitas pendidikan, pengajaran dan latihan yang memenuhi persyaratan teknis yang diatur oleh Peraturan Kakorlantas Polri,” kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus dalam keterangannya, yang diterima Rabu, (21/6).

“Sudah lama (aturan itu). Sebelum ada Perpol 05 juga sudah dinyatakan, iya,” imbuh Yusri.

Yusri menjelaskan, penetapan akreditasi sebuah lembaga pendidikan dan latihan mengemudi akan diterbitkan oleh Lembaga Akreditasi Pelatihan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Selain itu, menurutnya, lembaga akreditasi pelatihan mengemudi wajib memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya, memenuhi administrasi kelembagaan.

Kemudian, memenuhi persyaratan terkait sarana dan prasarana pendidikan dan latihan, termasuk sirkuit latihan dan kendaraan latihan. Selanjutnya, sumber daya manusia, termasuk para instruktur yang berkompeten dan bersertifikat cukup.

Selain itu, memiliki materi pendidikan dan pelatihan yang mancakup pengetahuan dasar aspek teknis kendaraan; pengetahuan tentang Undang-Undang Lalu Lintas; peraturan, rambu dan marka jalan; pemahaman tentang persepsi bahaya serta tata cara defensive driving; etika berkendara; dan latihan untuk persiapan mengikuti uji teori dan uji praktek SIM.

Dikutip dari laman Humas Polri pada 21 Juni 2023. Menurutnya Polri, kebijakan ini sudah terlampir di Perpol Nomor 5 Tahun 2021 dalam Pasal 9 huruf a pada poin nomor 3.

Adapun bunyi poin 3 yakni, "melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan."

Adapun sekolah mengemudi yang terakreditasi juga harus memenuhi persyaratan teknis di bawah ini:

1. Persyaratan administrasi kelembagaan;

2. Sarana dan prasarana pendidikan dan latihan, termasuk sirkuit latihan dan kendaraan latihan;

3. Sumber daya manusia termasuk para instruktur yang berkompeten dan bersertifikat cukup;

4. Materi pendidikan dan pelatihan, harus meliputi pengetahuan dasar aspek teknis kendaraan;

5. Pengetahuan tentang Undang-Undang Lalu Lintas, peraturan, rambu dan marka jalan;

6. Pemahaman tentang persepsi bahaya serta tata cara defensive driving;

7. Etika berkendara;

8. Latihan untuk persiapan mengikuti uji teori dan uji praktek SIM.

226