Home Ekonomi DPR Setujui Tambahan Anggaran LKPP Rp50 Miliar

DPR Setujui Tambahan Anggaran LKPP Rp50 Miliar

Jakarta, Gatra.com - Komisi XI DPR RI menyetujui penambahan anggaran pagu indikatif Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) senilai Rp50 miliar untuk tahun 2024.

“Komisi XI DPR menyetujui usulan tambahan anggaran pagu indikatif LKPP dalam pembicaraan pendahuluan RAPBN (Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara) Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp50 miliar,” kata Wakil Ketua Komisi XI Amir Uskara dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi XI DPR RI di Senayan, Jakarta pada Rabu (21/6).

Anggaran tersebut akan diarahkan untuk memperkuat kegiatan kolaborasi dan sosialisasi bersama stakeholder dalam rangka mendukung peningkatan penggunaan produk dalam negeri (PDN) dan Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi (UMK-K).

Kemudian, dana juga akan dialokasikan untuk percepatan penyerapan belanja melalui e-katalog, untuk diusulkan dalam RAPBN TA 2024 dan akan disesuaikan dengan ruang fiskal RAPBN TA 2024.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala LKPP Hendrar Prihadi memang mengajukan tambahan anggaran dana pagu indikatif senilai Rp32,56 miliar untuk tahun 2024 dari pagu indikatif awal senilai Rp193,4 miliar.

“Maka melihat mitra-mitra komisi XI yang lain, kami usulnya tambahan Rp32,56 miliar. Ini untuk apa ini? untuk bisa sosialisasi program-program PDN UMK ya apalah di wilayah yang selama ini dianggap kurang atau apapun supaya semangat bisa setiap setiap saat ketemu komisi XI,” kata Hendrar.

Namun, seperti diketahui, DPR malah memberikan tambahan anggaran yang lebih besar dibandingkan dengan nilai yang diajukan LKPP. Sehingga LKPP mendapatkan total anggaran senilai Rp243,4 miliar untuk tahun anggaran 2024.

Dalam kesempatan tersebut juga, DPR meminta LKPP untuk meningkatkan kinerja pelayanan, bagi pemangku kepentingan, yang menggunakan layanan pengadaan barang dan jasa secara elektronik, agar memenuhi prinsip-prinsip good governance.

LKPP juga diminta untuk memperkuat kebijakan, pelaksanaan dan sosialisasi pengadaan barang dan jasa melalui e-katalog untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri dan peran UMK-K.

Lebih lengkap, DPR juga mendesak LKPP memperkuat kebijakan standarisasi pengadaan barang dan jasa, melalui e-katalog yang dapat memastikan penggunaan produk dalam negeri dan peran UMK-K.

62