Home Hukum Laporan Dicabut, Kaur Keuangan Desa Lubang Sampang Dapatkan Keadilan Restoratif

Laporan Dicabut, Kaur Keuangan Desa Lubang Sampang Dapatkan Keadilan Restoratif

Purworejo, Gatra.com- Perkara penipuan dan penggelapan seperangkat alat elektronik komputer yang melibatkan Muhammad Arif Nugroho atau MAN (32), Kaur Keuangan Desa Lubang Sampang, Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah berakhir dengan keadilan restoratif.

Arif yang telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka pada awal Mei 2023 lalu pun telah dilepaskan oleh penyidik Satreskrim Polres Purworejo.

Kapolres Purworejo AKBP Victor Ziliwu melalui Kasi Humas, AKP Yuli Monasoni menjelaskan bahwa, Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif adalah hasil dari keaktifan pelaku dan korban yang meminta kepada penyidik agar perkaranya direstorasi. 

Dalam prosesnya, kedua belah pihak membuat Surat Kesepakatan Bersama (SKB) pada tanggal 19 Mei 2023.

"Korban Tusmiyati kemudian mengajukan permohonan pencabutan perkara yang melibatkan pelaku bernama Muhammad Arif Nugroho kepada Kapolres Purworejo tanggal 20 Mei 2023. Syarat RJ sesuai dengan Peraturan Polri No. 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif," terang AKP Monasoni saat ditemui, Rabu (21/6).

Pelaku juga telah mengembalikan kerugian yang diderita oleh korban sebanyak Rp 16.085.000. Sedangkan surat penghentian penyidikan dikeluarkan tanggal 13 Juni 2023. Pelaku kini juga sidah dibebaskan dari tahanan.

Kronologi kasus ini bermula saat pelaku bersama dengan Kades Karanganom berinisial G alias Mbah Glondong mendatangi Toko Tunas Komputer di Dusun Kedungdowo Kulon, Desa Trirejo, Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo akhir tahun 2022 lalu.

Kedatangan mereka untuk membeli satu unit laptop, satu unit proyektor dan satu unit printer. Dalih mereka, sedang ada pengadaan barang di Desa Lubang Sampang dan dijanjikan bayar saat Dana Desa (DD) sebelum tanggal 15 Desember 2022. Namun setelah barang dibawa, janji untuk membayar tak kunjung terealisasi hingga kemudian pelaku dilaporkan ke polisi. 

127