Home Hukum Pungli Rutan KPK Diduga Dilakukan Secara Tidak Langsung

Pungli Rutan KPK Diduga Dilakukan Secara Tidak Langsung

Jakarta, Gatra.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyampaikan, dugaan pungutan liar di Rumah Tahanan (Rutan) KPK ditengarai tidak diberikan secara langsung.

“Ya sekilas saja bahwa dugaan ya itu memang tidak langsung kepada rekening-rekening pegawai yang diduga tersebut, memang diduga menggunakan layer-layer,” ujar Ghufron, Kamis (22/6).

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) komitmen akan menindak tegas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Rutan KPK. Tindakan secara objektif akan dilakukan sesuai dengan fakta kepada siapapun pelakunya.

“Termasuk jika benar terjadi dan dilakukan oleh insan KPK dimaksud,” ujar Ghufron, pada Rabu (21/6).

KPK mengendus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) berawal dari dugaan kasus etik. Temuan tersebut disampaikan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK merespon dugaan pungli tersebut.

"Benar Dewan Pengawas KPK telah menemukan dan membongkar kasus terjadi pungutan liar (pungli) di Rutan KPK," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Senin (19/6).

Selanjutnya, Anggota Dewas Albertina Ho menjelaskan temuan tersebut diduga terjadi pada kurun waktu Desember 2021 sampai dengan bulan Maret 2022

"Itu sejumlah Rp4 miliar, jumlah sementara," ucap Albertina Ho dalam kesemaptan yang sama,

50