Home Kesehatan Covid-19 Masuki Masa Endemi, Masyarakat Diimbau Tetap Jalankan Pola Hidup Sehat

Covid-19 Masuki Masa Endemi, Masyarakat Diimbau Tetap Jalankan Pola Hidup Sehat

Jakarta, Gatra.com - Pemerintah resmi mencabut status pandemi Covid-19 menjadi endemi. Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan bahwa kondisi saat ini telah memenuhi syarat Covid-19 sebagai endemi.

"Sudah lebih tiga tahun Covid-19, semua stakeholder bahu membahu menunjukkan hasil signifikan sampai hari ini. Dilihat dari kasus positif, kematian, serta keterisian tempat tidur, adanya perkembangan yang baik ini cukup untuk menjadi dasar pencabutan status pandemi Covid-19," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (22/6).

Ia merinci bahwa dibandingkan saat puncak pandemi Covid-19 pada 15 Juli 2021 (varian delta) dan 16 Februari 2022 (varian Omicorn) lalu, kasus aktif rata-rata selama paruh pertama 2023 ini 'hanya' sebesar 533 kasus positif. Jumlah ini turun jauh dibandingkan dengan dua kali puncak pandemi dengan rata-rata penambahan kasus harian masing-masing mencapai sekitar 16.000 dan 18.000 kasus.

Turunnya kasus aktif ini turut dipengaruhi oleh vaksin. Data hingga 21 Juni 2023 menunjukkan bahwa meskipun baru 38,01% masyarakat yang menerima lengkap hingga vaksin booster pertama, sebesar 86,87% masyarakat telah menerima vaksin dosis pertama, dan 74,54% menerima vaksin dosis kedua.

"Adanya perbaikan kondisi Covid-19 tak terlepas dari vaksin, ini masih penting untuk ditingkatkan bagi masyarakat (untuk booster)," lanjutnya.

Ke depan, ia mengimbau masyarakat untuk terus menerapkan pola hidup sehat. Memakai masker, mencuci tangan, termasuk menjaga jarak masih baik dilakukan untuk menghindari diri dari terjangkit Covid-19.

"Penting untuk menjaga diri dengan protokol kesehatan, masyarakat harusnya sudah terbiasa. Masyarakat juga diimbau untuk vaksin booster, terutama pada kelompok rentan seperti lansia dan penderita komorbid," pungkasnya.

Seperti diketahui, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengumumkan pencabutan status pandemi Covid-19 di Indonesia, Rabu (21/6), di Istana Merdeka, Jakarta. Keputusan ini diambil sejalan dengan pencabutan status public health emergency of international concern (PHEIC) untuk Covid-19 yang dilakukan oleh World Health Organisation (WHO). Pemerintah juga telah mempertimbangkan angka konfirmasi harian kasus Covid-19 di Indonesia yang terus menurun.

“Sejak hari ini, Rabu, 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi dan mulai memasuki masa endemi. Hasil Serosurvei menunjukkan 99% masyarakat Indonesia memiliki antibodi Covid-19,” ujarnya.

Jokowi juga mengingatkan masyarakat untuk tetap berhati-hati serta terus menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih di masa endemi. Ke depan, ia berharap perekonomian nasional semakin meningkat dengan kondisi endemi ini.
 

30