Home Hukum Korlantas Polri Belum Wajibkan Sertifikat Mengemudi untuk Pembuatan SIM

Korlantas Polri Belum Wajibkan Sertifikat Mengemudi untuk Pembuatan SIM

Jakarta, Gatra.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan pihaknya belum memberlakukan kebijakan kewajiban menyertakan sertifikat mengemudi dalam pembuatan surat izin mengemudi (SIM). Polri masih mengkaji aturan tersebut.

“Ramai sekali tentang sertifikat mengemudi. Perpol 2 tahun 2023 memang baru bulan lalu cuma belum kita laksanakan, kami masih mengkaji," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus dalam konferensi pers di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/6).

Yusri menyebut pihaknya masih menggodok aturan ke bawah terkait kebijakan tersebut. Setelah selesai, pihaknya terlebih dahulu menyosialisasikan ke masyarakat sebelum diberlakukan. Meski demikian, ia tak menyebut kapan target pemberlakuan.

"Secepatnya (diberlakukan). Jangan kita buru-buru namun hasilnya sama saja," beber mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.

Sebelumnya, Polri menerbitkan aturan baru terkait penerbitan dan penandaan SIM. Salah satu syarat terbarunya adalah memiliki sertifikat verifikasi dari sekolah mengemudi yang terakreditasi. Aturan itu telah tertuang dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 yang ditandatangani langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Adapun alasan polisi mewajibkan sertifikat mengemudi karena Indonesia menempati urutan ke-10 di dunia sebagai negara paling mudah mendapatkan SIM. Hal itu membuat SIM Internasional yang dikeluarkan Indonesia tidak berlaku di beberapa negara.

48