Home Hukum Bikin SIM Pakai Sertifikat Mengemudi Hanya untuk Kendaraan Roda Empat Keatas

Bikin SIM Pakai Sertifikat Mengemudi Hanya untuk Kendaraan Roda Empat Keatas

Jakarta, Gatra.com- Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan mengkaji aturan kebijakan pembuatan surat izin mengemudi (SIM) dengan menyertakan sertifikat mengemudi. Aturan tersebut hanya berlaku untuk kendaraan roda empat keatas.

“Kita pakai untuk roda empat, sementara ini baru roda empt keatas,” ujar Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus dalam konferensi pers di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/6).

Yusri menjelaskan saat ini pihaknya baru memprioritaskan kendaraan roda empat yang melampirkan sertifikat mengemudi dalam pembuatan SIM.

“Kedepannya yang kita prioritaskan roda empat ke atas dulu sambil semuanya berjalan,” ujarnya.

Disamping itu Yusri menjelaskan alasan pihaknya hanya memberlakukan kendaraan roda empat yang melampirkan sertifikat mengemudi dalam pembuatan SIM karena sejauh ini sekolah mengemudi yang diajarkan baru roda empat saja.

Sebelumnya, Polri menerbitkan aturan baru terkait penerbitan dan penandaan SIM. Salah satu syarat terbarunya adalah memiliki sertifikat verifikasi dari sekolah mengemudi yang terakreditasi.

Aturan itu telah tertuang dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 yang ditandatangani langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Alasan polisi mewajibkan sertifikat mengemudi karena Indonesia menempati urutan ke-10 di dunia sebagai negara paling mudah mendapatkan SIM. Hal itu membuat SIM Internasional yang dikeluarkan Indonesia tidak berlaku di beberapa negara.

53