Home Hukum Harta Hasil TPPU Rafael Alun Capai Rp150 M

Harta Hasil TPPU Rafael Alun Capai Rp150 M

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah harta dari kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo.

“Adapun total dari 20 aset yang disita ini jumlahnya mencapai Rp150 miliar,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (22/6).

Penyitaan ini merupakan hasil penelusuran tim penyidik KPK dalam rangka penanganan perkara. Dari hasil penelusuran, penyitaan aset RAT dilakukan di tiga kota. Pertama, sebanyak enam bidang tanah dan bangunan berada di Jakarta, tiga aset di Yogyakarta, dan 11 di Manado, Sulawesi Utara.

“Penyitaan aset tersangka RAT merupakan langkah KPK dalam melakukan optimalisasi pemulihan aset pelaku tindak pidana korupsi,” tambah Ali

Hal ini sejalan dengan target KPK untuk melakukan asset recovery keuangan negara sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi di Indonesia.

Sebelumnya, KPK baru saja menggeledah dua rumah milik saudara dari tersangka Rafael Alun Trisambodo pada Selasa (6/6).

“Benar, (6/6) KPK telah selesai melakukan penggeledahan 2 rumah saudara tersangka RAT di komplek P&K Cirendeu, Tangsel,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (7/6).

Lebih lanjut Ali menjelaskan, dari hasil penggeledahan tersebut tim penyidik KPK menemukan dokumen terkait perkara dan juga 1 unit motor gede merek Harley Davidson.

71