Home Regional Belasan Tempat Karaoke di Purworejo Belum Berizin

Belasan Tempat Karaoke di Purworejo Belum Berizin

Purworejo, Gatra.com- Wisata malam menjadi andalan dibeberapa daerah maju. Hal ini disebabkan banyak peminat yang berkunjung untuk melepas penat. Salah satu hiburan yang disukai adalah tempat karaoke.

Namun sayangnya, di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, banyak karaoke yang legalitasnya belum dilengkapi. Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Dinporapar) Kabupaten Purworejo, Stephanus Aan Isa Nugraha menjelaskan bahwa, pihaknya bertugas membina tempat-tempat karaoke yang ada.

"Tugas dinas adalah membina pengusaha tempat karaoke. Kami rutin melakukan pembinaan, dalam waktu dekat, bulan ini kami akan melakukan pembinaan," kata Aan di kantornya, Kamis (22/06).

Selain melakukan pembinaan, tugas Dinporapar juga memfasilitasi perizinan dasar. Para pengusaha bisa mengurus izin dasar melalui Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS). Setelah mendaftar dan memperoleh NIB serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), baru akan didampingi untuk mengurus izin operasional.

"Dari sekitar 15 tempat karaoke yang ada di Kabupaten Purworejo, yang perizinannya sudah lengkap secara ceklis Permenparekraf Nomor 4 tahun 2021, hanya Rimba Raya (RR). Yang lainnya, Bulan Januari lalu, kami fasilitasi dan sudah ada beberapa yang mengurus izin dasar," jelas Aan.

Aan mengharap agar para pemilik usaha karaoke memiliki kepedulian untuk tertib sesuai aturan. "Tolonglah izinnya diurus, akan kami dampingi sesuai regulasi. Sesuai aturan itu, misalnya kalau lokasi karaoke di kawasan hijau, ya jangan memaksakan, PBG (dulu IMB) pasti tidak akan ke luar. Semua harus sesuai Perda RTRW (Rencana Tata Ruang dan Wilayah)," tegas Aan.

Ia menambahkan standar bangunan usaha juga harus sesuai dengan Permenparekraf nomor 4 tahun 2021. Dalam peraturan disebut ukuran ruangan minimal 2,5x3 meter, sanitasi juga harus baik. Karena di Purworejo ada Perda yang melarang penjualan minuman beralkohol, maka tempat-tempat karaoke juga tidak diizinkan menjualnya.

246