Home Ekonomi Izin Usaha Resmi Dicabut, OJK: Kresna Life Tak Pernah Patuhi RPK Sejak 2022

Izin Usaha Resmi Dicabut, OJK: Kresna Life Tak Pernah Patuhi RPK Sejak 2022

Jakarta, Gatra.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa pemegang saham dan manajemen PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) telah diberikan kesempatan untuk melakukan program rencana penyehatan keuangan (RPK) dan disampaikan kepada OJK sebelum izin usahanya dicabut.

Kesempatan itu diberikan OJK karena melihat kondisi kesehatan keuangan Kresna Life sudah menurun sejak lama.

“Dapat kami sampaikan bahwa RPK yang disampaikan manajemen kresna life itu sudah 10 kali dan dari 10 kali tersebut tidak pernah ada yang terpenuhi, itu terjadi sejak tahun 2022,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers secara daring pada Jumat (23/6).

Ogi mengatakan, RPK terakhir disampaikan menjelang akhir tahun 2022. Sqkema penyehatan dilakukan dengan konversi polis ke pinjaman subordinasi (SOL). Di mana, kekurangan dari konversi tersebut akan dipenuhi dengan tambahan modal dari pemegang saham pengendali atau mitra strategis yang akan masuk ke perusahaan.

Namun, kata Ogi sampai dengan perpanjangan waktu yang telah OJK berikan, konversi tersebut belum juga dilakukan secara benar dan jumlah yang menyetujui belum mencapai yang diharapkan.

Lebih lanjut, Ogi menambahkan, pemegang saham pengendali tidak pernah memasukkan modal yang OJK minta ke dalam perusahaan untuk memenuhi kekurangan. OJK juga telah memberikan waktu yang cukup panjang kepada manajemen dan pemegang saham untuk menyehatkan kondisi keuangan perusahaan.

“Untuk itu kami memberikan keputusan yang tegas dalam perlindungan hukum kepada para pemegang polis dan kepastian hukum untuk industri, bagi perusahaan yang tidak kooperatif dan tidak menjalankan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

51