Home Hukum Pengurus IPHI Daerah Dukung Langkah Hukum Polisikan Oknum Pembegal Organisasi

Pengurus IPHI Daerah Dukung Langkah Hukum Polisikan Oknum Pembegal Organisasi

Jakarta, Gatra.com - Pengurus Pusat Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (PP IPH) mendapat dukungan dari 30 Pimpinan Wilayah dan utusan pengurus Ikatan Persaudaraan Haji di daerah untuk menlakukan langkah hukum kepada Erman Suparno, karena diduga banyak melakukan pelanggaran hukum yang merugikan organisasi.

Seperti dikutip dari rilis IPHI yang di erima Gatra.com, Ahad 25/6), dukungan itu dituangkan dalam dokumen komitmen yang ditandatangani 30 pengurus wilayah di akhir Rapat Kerja Nasional Terbatas di Hotel Balairung, Jakarta yang berakhir Sabtu malam (24/6/2023).

Para Peserta Rakernas juga menyebut, dukungan pelaporan ke Kepolisian terpaksa dilakukan mengingat banyaknya pengaduan terkait dengan praktek bathil dan dzolim yang melampaui batas kepatutan, seperti teror psikis dan intimidasi yang dirasakan sejumlah pengurus wilayah dan daerah.

Adapun pelangaran yang diduga dilakukan Erman Sparno adalah mendaftarkan merek dan logo atas nama IPHI, padahal secara organisasi yang bersangkutan bukanlah Ketua Umum IPHI yang sah sesuai ketentuan organisasi. Pendaftaran merek dan logo IPHI itu selanjutnya dijadikan sebagai alat meneror pengurus IPHI di daerah.

Berikutnya adalah terkait pemalsuan dokumen untuk mendaftarkan IPHI versinya ke Kementerian Hukum dan HAM secara online, sehingga berakibat pendaftaran pengurus IPHI hasil Muktamar Surabaya yang menghasilkan Ketua Umum IPHI Ismed Hasan Putro menjadi tertutup secara sistem, karena ada yang lebih dahulu mendaftarkannya.

Padahal, IPHI Hasil Muktamar VII Surabaya adalah yang sah sesuai ketentuan organisasi, sangat korum karena dihadiri 28 Pengurus Wilayah seluruh Indonesia, bahkan Presiden Joko Widodo mengutus Menteri Agama memberikan sambutan.

Meski fakta hukum formal Mahkamah Agung berpihak kepada Erman, bukan berarti IPHI versi Erman sah secara organisasi. Terlebih dalam proses pendaftaran organisasi itu terdapat banyak pemalsuan, termasuk pemalsuan dokumen dan domisili yang mencatut alamat Sekretariat di Jalan Tegalan 1 Matraman Jakarta. Berbagai pemalsuan inilah yang kini sedang diperkarakan di Kepolisian, dan langkah ini didukung 30 pengurus wilayah dari Papua hingga Aceh.

Diketahui bahwa Mantan Menteri Tenaga Kerja Indonesia Periode 2005-2009 tanpa hak mengatasnamakan IPHI mendaftarkan merek dan logo IPHI ke Kementerian hukum dan HAM yang dilambangkan dengan gambar kubah masjid dan lingkaran rantai dengan uraian warna hijau, kuning, hitam dan putih bertuliskan “Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI)” dalam satu kesatuan.

Merek dan logo ini tercatat sebagai Merek Indonesia per 1 September 2022 dengan nomor IDM000993315.

Menurut para peserta Rakernas, bukti Pendaftaran Merek ini yang dijadikan sebagai alat untuk meneror pimpinan IPHI di berbagai daerah dengan ancaman pidana, agar pengurus daerah dan wilayah mendukungnya.

“Ada pengurus IPHI di daerah dipanggil polisi, padahal usianya 80 tahun, kan kasihan,” kata H. Harsono, Ketua Pengurs Wilayah IPHI Jawa tengah. Ada juga pengurus daerah di Bali, juga dipanggil polisi atas dugaan menggunakan merek dan logo IPHI.

Sekjen PP IPHI Abidinsyah Siregar menegaskan, Lambang Organisasi IPHI pimpinan Ismed Hasan Putro yang resmi merupakan hasil Muktamar yang tercantum dalam Peraturan Organisasi.

Ciri hususnya ada tulisan “Haji Mabrur Sepanjang Hayat.” Kalau ada logo IPHI yang mirip namun tidak ada tulisan “Haji Mabrur Sepajang Hayat,” maka patut diduga belum menyesuaikan dengan hasil Muktamar VII Surabaya.

Para peserta Rakernas juga sepakat untuk terus mengawal kasus hukum yang kini sedang dilakukan, yakni pelaporan pidana pemalsuan dokumen dan upaya hukum lain untuk mempertahankan marwah organisasi dari dari pihak yang akan menjadikan IPHI sebagai kendaraan politik maupun dagang.

“Komitmen kami sudah jelas bahwa Haji Mabrur Sepanjang Hayat harus tetap dipelihara sehingga cara-cara kotor pasti tidak akan kami lakukan,” kata Tabroni Harun Ketua PW IPHI Lampung yang juga diamini Abubakar Wasahuwa, Ketua Harian PW IPHI Sulawesi Selatan.

Di akhir Rakernas, para peserta membubuhkan tandatangan komitmen untuk tetap menjunjung tinggi marwah organisasi sebagai ladang amal, menolak Erman Suparno dan mendukung langkah hukum yang sedang dilakukan PP IPHI pimpinan H. Ismed Hasan Putro.

83