Home Hukum Kabareskrim Komjen Agus Andrianto Diangkat Jadi Wakapolri

Kabareskrim Komjen Agus Andrianto Diangkat Jadi Wakapolri

Jakarta, Gatra.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengangkat Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto sebagai Wakil Kepala Polri menggantikan Komjen Gatot Eddy Pramono yang memasuki masa pensiun pada 28 Juni 2023 mendatang. Hal itu tertuang dalam surat telegram Nomor:ST/1393/VI/KEP./2023, per tanggal 24 Juni 2023 yang ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Komjel Pol Drs Agus Andrianto, S.H, M.H Kabareskrim Polri diangkat dalam jabatan baru sebagai Wakapolri,” tulis telegram khusus yang diterima Gatra.com Senin, (26/6).

Dalam telegram itu, Komjen Gatot yang saat ini menjabat Wakapolri dimutasikan sebagai Pati Mabes Polri dalam rangka pensiun. Pada tanggal 28 Juni 2023, Gatot genap berusia 58 tahun. Sebagaimana aturan yang berlaku, seorang personel Polri akan memasuki waktu pensiun pada umur tersebut.

Hal itu termaktub dalam, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sebagaimana dalam aturan itu, batas maksimum seorang personel Polri adalah di usia 58 tahun. Hal itu diatur dalam Pasal 3 ayat (2). Masih dalam pasal tersebut di ayat (3) mengatur soal seorang yang pensiun diberikan kesempatan selama satu tahun untuk masa persiapan pensiun.

83