Home Hukum Hakim Setuju Bantarkan Enembe Demi Ini

Hakim Setuju Bantarkan Enembe Demi Ini

Jakarta, Gatra.com- Majelis hakim mengabulkan permohonan pembantaran terdakwa Lukas Enembe hingga 9 Juli 2023 mendatang.

“Penganan terdakwa harus dibantarkan terhitung 26 Juni 2023 sampai 9 Juli,” ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/6).

Permohonan tersebut dikabulkan lantaran majelis hakim telah memperhatkan surat dari penasihat hukum dan hasil pemeriksaan lab atas nama pasien Lukas Enembe.

“Atas nama kemanusiaan dan demi menjaga menjamin kesehatan terdakwa selama pemeriksaan persidangan,” tambah Rianto Adam.

Majelis hakim juga meminta penuntut umum untuk melaporkan perkembangan kesehatan terdakwa kepada majelis hakim.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak nota keberatan atau eksepsi mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.

"Menyatakan nota keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Lukas Enembe tidak dapat diterima," kata ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/6).

Maka dari itu, sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian dengan memeriksa saksi-saksi.

20