Home Nasional Komnas HAM dan Komisi Perempuan Sebut Penghancuran Situs Rumoh Geudong Aceh akan Persulit Pemerintah

Komnas HAM dan Komisi Perempuan Sebut Penghancuran Situs Rumoh Geudong Aceh akan Persulit Pemerintah

Jakarta, Gatra.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyayangkan penghancuran situs Rumoh Geudong di Pidie, Aceh, menjelang kunjungan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke lokasi tersebut pada Selasa (27/6).

Kedua lembaga tersebut sangat disayangkan mengingat kunjungan Presiden Jokowi ke Aceh merupakan kick off atau awal dari upaya pemerintah untuk penyelesaian kasus pelanggaran Hak Asasi Berat (HAM) berat masa lalu secara non-yudisial.

Baca Juga: Bukti Nyata Pelanggaran HAM Berat Dihancurkan Saat Jokowi Akan ke Aceh

"Kami melihat bahwa pemerintah daerah tidak cukup memiliki sensitivitas terhadap kasus-kasus yang menjadi dugaan pelanggaran berat oleh Komnas HAM," ucap Komisioner Bidang Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM, Putu Elvina, saat konferensi pers Hari Antipenyiksaan Tahun 2023 di Jakarta, Senin (26/6).

Menurut Putu Elvina, situs Rumoh Geudong seharusnya dilindungi dan dijadikan suatu memorial untuk membuktikan bahwa pernah terjadi pelanggaran HAM berat di Aceh. Sayangnya, Pemerintah Kabupaten Pidie dikabarkan hanya menyisakan anak tangga untuk dilihat Presiden Jokowi saat kunjungan besok.

"Dengan 'dirusaknya' Rumoh Geudong itu, artinya dia akan menghilangkan bukti terjadinya penyiksaan di tempat tersebut sebagai pelanggaran HAM berat," ucap Wakil Ketua Komnas Perempuan, Mariana Amiruddin, pada acara yang sama.

Baca Juga: Janji Pemerintah Tuntaskan Kasus HAM Berat, Suciwati: Gombal

Mariana juga mengatakan, penghancuran situs Rumoh Geudong merupakan satu tindak kejahatan terhadap upaya pemerintah dan lembaga negara lainnya yang berusaha untuk mengungkapkan kebenaran di balik peristiwa pelanggaran HAM berat yang pernah terjadi di Indonesia.

Penghancuran situs seperti Rumoh Geudong juga akan menyulitkan upaya pemerintah jika suatu saat ingin membuat pengadilan HAM lantaran barang buktinya jadi tidak ada.

63