Home Kalimantan DPKP Kalsel Minta Aparat Jangan Sentuh Petani, Jika Bakar Lahan untuk Kendalikan Tungro

DPKP Kalsel Minta Aparat Jangan Sentuh Petani, Jika Bakar Lahan untuk Kendalikan Tungro

Banjarbaru, Gatra.com - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) setempat menghimbau kepada seluruh petani di Kalsel untuk tidak membakar lahan pertanian secara besar - besaran di musim kemarau yang sedang melanda saat ini.

Himbaun itu disampaikan Kadis DPKP Kalsel Syamsir Rahman melaui Sekretaris DPKP Imam Subarkah saat diwawancara Gatra.com di Banjarmasin, Senin (26/6).

"DPKP Kalsel terus melakukan himbauan kepada petani agar tidak membakar lahan sembarangan. Himbauan itu baik melalui PPL maupun dengan spanduk - spanduk yang kami pasang di titik - titik rawan," ungkapnya.

Selain menghimbau secara masif, DPKP Kalsel juga telah siap siaga dengan peralatan pemadam kebakaran, seperti mesin pompa dan selang air untuk memadamkan api di lahan pertanian yang rawan terbakar. "Kami juga terus berkoordinasi dengan BPBD Kalsel, TNI/Polri dan barisan pemadam kebakaran. Kalau kami bergerak sendiri tidak elok rasanya," ucapnya.

Imam berujar, biasanya pada saat kebakaran lahan, helikopter water bombing selalu berkeliaran di udara. "Namun (helikopter water booming) belum ada terlihat," katanya.

Sebelumnya, terang Imam, DPKP Kalsel bersama dengan Komisi II DPRD Kalsel berinisiatif untuk menerbitkan peraturan gubernur (Pergub) terkait teknis pembakaran di lahan pertanian. "Namun untuk Pergub prosesnya agak lama, kini arahnya ke instruksi gubernur (Ingub) dulu," bebernya.

Imam tidak menampik selama ini ada sebagian petani yang membakar lahan untuk membasmi berbagai jenis hama yang menyerang terutama tungro yang sempat membuat sebagian petani Kalsel sedikit kelimpungan untuk mengatasinya. Bahkan hama tungro sempat mengganggu capaian produksi padi Kalsel di tahun 2022 walaupun tidak signifikan. Padahal, Kalsel disebut - sebut sebagai salahsatu provinsi penyangga pangan untuk ibu kota negara (IKN) baru di Kaltim.

"Bagi petani, paling murah dan mudah dalam mengatasi hama adalah dengan membakar lahan. Inilah dilemanya. Aturan memang membolehkan membakar lahan namun secara terukur dan pada waktu tertentu serta harus dilaporkan. Dalam Ingub akan diatur soal itu," katanya.

Atas nama jajaran insan pertanian di Kalsel, Imam mengharapkan petani agar tidak "disentuh" oleh peraturan apabila melakukan pembakaran lahan dengan tujuan untuk pengendalian hama. "Artinya apabila petani yang melakukan dan salah satu teknik pengendalian hama dengan pembakaran, mohon tidak disentuh oleh peraturan. Kami mohon aparat (penegak hukum) malah mendukung," harapnya.

106