Home Politik Belum Satu pun Parpol di Labuhanbatu Lengkapi Syarat Bacaleg

Belum Satu pun Parpol di Labuhanbatu Lengkapi Syarat Bacaleg

Labuhanbatu, Gatra.com - Sebanyak 18 partai politik (Parpol) di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut) semuannya belum melengkapi syarat bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) untuk Pemilu Tahun 2024 yang sebelumnya diusulkan ke KPU setempat.

Koordinator Divisi Teknis KPU Labuhanbatu, M. Rifai Harahap, ditemui pada Senin (26/6/2023) di kantornya, Jalan WR Supratman No.52 Rantauprapat, menjelaskan, pihaknya telah melaksanakan rapat koordinasi terkait hasil verifikasi itu kepada peserta pemilu beberapa hari sebelumnya.

Sesuai hasil verifikasi administrasi kelengkapan berkas dokumen bacaleg tersebut, diketahui seluruh parpol masih harus melengkapi syarat terhitung sejak tanggal 26 Juni hingga sampai 9 Juli 2023 mendatang.

Kekurangan kelengkapan syarat, menurut Rifai, berbeda-beda. Misalnya, masih terdapat perbedaan nama antara di KTP elektronik dengan ijazah, mencantumkan gelar akademik tetapi tidak melampirkan fotokopi ijazah akademiknya atau ijazah belum dilegalisir.

Selain itu, masih terdapat Parpol belum melengkapi dokumen secara lengkap. "Misalnya disyaratkan 3 lembar, namun di-upload Silon Parpol hanya 2 lembar. Maka, seluruh Parpol masih harus melakukan perbaikan dokumen persyaratan," terangnya.

Walau begitu, sambung Rifai, para peserta pemilu tahun 2024, masih memiliki ruang waktu dalam pengajuan atau penyerahan dokumen perbaikan hingga 9 Juli 2023 mendatang. Terkhusus tanggal tersebut, panitia/KPU akan menunggu sejak pukul 08.00 sampai 23.59 WIB.

Lebih jauh Rifai menyampaikan, jika sampai batas waktu tanggal syarat dokumen bacaleg juga tidak terpenuhi, maka bacalegnya dinyatakan tidak memenuhi syarat. "Ya, bacalegnya akan di-TMS-kan," ujarnya.

Sekretaris Pimpinan Cabang (Pimcab) Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Kabupaten Labuhanbatu, M. Edry Yusuf Harahap, mengakui hal itu. Menurutnya, banyak faktor hingga bacaleg yang diusulkan mereka belum lengkap syaratnya.

Syarat itu di antaranya, masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI yang berkaitan dengan kisruh sistem proporsional tertutup atau pun terbuka serta proses penyediaan syarat dibeberapa instansi/lembaga juga terkesan tersendat.

Yusuf menilai, rentang waktu yang tersedia, juga telah berkurang pascapenetapan pemerintah akan cuti bersama Iduladha tahun 2023. 

"Itu liburnya terbilang lima hari, waktu kita pasti terbuang. Kami berharap, instansi atau lembaga yang berwenang, dapat membantu penuh penyediaan syarat. Toh ini juga merupakan agenda nasional yang harus disukseskan bersama-sama," pesan Yusuf.

75