Home Hukum Ancam Bunuh Kiai Sepuh, Pemilik Akun IG @rfando Ditangkap

Ancam Bunuh Kiai Sepuh, Pemilik Akun IG @rfando Ditangkap

Purworejo, Gatra.com- Jarimu cakar mautmu, pepatah ini mengingatkan kita agar berhati-hati ketika mengunggah konten atau mengirim komentar di media sosial. Salah-salah, komentar dan postingan kita akan membuat pihak lain marah sehingga menimbulkan keonaran.

Hal itulah yang terjadi pada pemilik akun Instagram bernama @rfando yang harus berhadapan dengan penyidik Satreskrim Polres Purworejo, Polda Jawa Tengah akibat komentarnya yang membawa-bawa nama seorang Kiai terkenal di wilayah Purworejo, Jawa Tengah.

Awal permasalahan, Fando, 19 tahun, mengomentari sebuah postingan di IG yang menginfokan bahwa sebentar lagi impian warga Purworejo memiliki gedung bioskop akan terwujud.

Tanpa dinyana, pemuda itu berkomentar 'Info mateni (bunuh) ... (menyebut nama kiai), ben ra dobong meneh (supaya tidak dibakar lagi). Akun warga Kecamatan Purworejo itu kini pun telah menghilang dari Instagram.

Akibat komen tersebut, sejumlah santri milik Kiai sepuh tersebut tidak terima dan melaporkan pemilik akun @rfando ke Polres Purworejo. Mereka juga sempat mendatangi Swalayan Laris yang menjadi lokasi bioskop pada Sabtu malam (24/06).

"Pemilik akun Imstagram yang berkomentar (rfando) telah kami amankan. Dia diduga melanggar pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana. Kami telah meminta pendapat dari ahli bahasa yang menyatakan bahwa kata-kata 'ben ra dobong meneh' itulah yang menimbulkan keonaran," kata Kapolres Purworejo, AKBP Victor Ziliwu melalui KBO Reskrim Iptu Tri Atmoko, Selasa (27/6).

Dalam pasal 15 disebutkan, barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.

Selanjutnya, Iptu Tri Atmoko memgimbau agar masyarakat bijak dalam bermedia sosial. "Kami mengimbau agar masyarakat menggunakan media sosial dengan bijak, santun dan beretika. Jangan sampai menimbulkan kontroversi, apalagi yang berhubungan dengan SARA (Suku Agama Ras dan Antar golongan). Apalagi mendekati tahun politik, marilah kita jaga kondusifitas Kabupaten Purworejo," pungkas Tri Atmoko.

405