Home Hukum KPK Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp40,8 M dari PT Hutama Karya

KPK Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp40,8 M dari PT Hutama Karya

Jakarta, Gatra.com - PT Hutama Karya akhirnya menyerahkan uang kerugian negara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengembalian uang ini terkait dugaan kasus korupsi pembangunan Kampus IPDN tahun 2011 di Agam, Sumatera Barat dan Rokan Hilir, Riau.

“Pihak PT HK hingga saat ini sudah mengembalikan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut seluruhnya total sebesar Rp40,8 M melalui rekening penampungan KPK,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (3/7).

Kasus ini menyeret nama mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pusat Pengelolaan Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dudy Jocom yang ditetapkan sebagai tersangka. Hingga saat ini, KPK terus melakukan proses penyidikan.

“Sudah pada tahap prapenuntutan dan penelitian kelengkapan berkas perkara oleh tim jaksa KPK,” tambah Ali.

Selanjutnya pada saat persidangan, KPK melalui Jaksa Siswhandono selaku ketua tim akan meminta majelis hakim agar merampas dan menyetorkan uang tersebut ke kas negara sebagai bagian pemulihan kerugian negara akibat korupsi.

Diberitakan sebelumnya, dalam perkara ini Dudy Jocom menyelewengkan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dari pembangunan Gedung Kampus IPDN Rokan Hilir. Akibat ulahnya negara mengalami kerugian keuangan sekitar Rp34 milyar dari proyek senilai Rp91,6 milyar itu.

Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan PPK pada Juni 2011, Dudy bertemu dengan Senior Manager (SM) Pemasaran Divisi Gedung PT Hutama Karya (Persero) Bambang Mustaqim dan disepakati bahwa yang akan mengerjakan proyek pembangunan Kampus IPDN Bukit Tinggi Agam adalah PT Hutama Karya sehingga dokumen penawaran untuk peserta lelang lainnya dibuatkan oleh PT Hutama Karya.

Atas sepengetahuan Dudy, panitia pengadaan memanipulasi sistem Penilaian Evaluasi Administrasi dan teknis untuk memenangkan PT Hutama Karya dengan harga penawaran Rp125,686 miliar.

Dudy Jocom juga diduga ikut mengatur pembagian proyek, yakni PT Waskita Karya (PT WK) menggarap IPDN Sulawesi Selatan dan PT Adhi Karya (PT AK) untuk proyek IPDN Sulawesi Utara. Atas pembagian proyek ini, Dudy Jocom meminta fee sebesar 7%.

Meski proyek belum selesai, sudah diminta dilakukan pembuatan berita acara serah terima pekerjaan 100% untuk proyek IPDN Sulsel dan Sulut agar dana dapat dibayarkan kepada kedua perusahaan penggarap proyek. Dari kedua proyek tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian total Rp21 miiliar yang dihitung dari kerugian volume pekerjaan pada dua proyek tersebut, yakni IPDN Sulsel sekitar Rp11,18 miliar dan IPDN Sulut sekitar Rp9,378 miliar.

147