Home Hukum Bareskrim Sebut Pimpinan Al Zaytun Akan Hadiri Panggilan Penyidik

Bareskrim Sebut Pimpinan Al Zaytun Akan Hadiri Panggilan Penyidik

Jakarta, Gatra.com- Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang dipastikan akan hadir ke Bareskrim Polri untuk diperiksa soal kasus dugaan penistaan agama.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut Panji sudah mengkonfirmasi kehadirannya siang ini.

"Klarifikasi terhadap saudara Panji Gumilang yang dipanggil hari ini jam 10 tadi sudah dikonfirmasi yang bersangkutan sudah ada di Jakarta dan dimungkinkan sekitar jam 13-14 yang bersangkutan akan hadir memenuhi undangan klarifikasi," kata Djuhandhani kepada wartawan di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Senin (3/7).

Nantinya, kata Djuhandhani, pihaknya akan melakukan pendalaman dengan memeriksa Panji atas laporan yang masuk ke Bareskrim Polri.

"Kemudian proses yang sedang berjalan penyidik saat ini sedang melaksanakan penyelidikan," jelasnya.

Sejauh ini, lanjut Djuhandhani, pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi hingga ahli dari Kementerian Agama hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Sedang memeriksa beberapa saksi, juga penyidik sudah mengumpulkan beberapa keterangan dari ahli Kemenag, MUI yang nantinya digunakan apakah itu akan bisa digunakan penyielidikan lebih lanjut," tuturnya.

Untuk informasi, ponpes yang terletak di Indramayu, Jawa Barat ini mendapat sorotan publik seiring pernyataan yang disampaikan Panji Gumilang yang membuat resah dan gaduh masyarakat.

Menko Polhukam, Mahfud MD menemukan tiga masalah dalam polemik Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun yang menjadi perhatian publik belakangan ini.

Hal ini setelah Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil melaporkan perkembangan investigasi tim lapangan ke kepada Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Sabtu (24/6).

"Semua laporan baik yang masuk langsung ke Kemenkopolhukam maupun yang disimpulkan oleh timnya Kang Emil (Ridwan Kamil) di Jawa Barat, ada dugaan kuat telah terjadinya tiga masalah," kata Mahfud.

Mahfud mengatakan terdapat dugaan unsur pidana,masalah pelanggaran administrasi, dan dugaan kasus yang menyebabkan gangguan ketertiban. Mahfud tidak menyebutkan secara rinci terkait unsur pidana apa yang terdapat dalam kasus itu.

Adapun dalam polemik tersebut, ada dua laporan polisi yang dibuat ke Bareskrim Polri.

Laporan pertama dibuat Forum Advokat Pembela Pancasila tersebut teregister dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 23 Juni 2023.

Laporan kedua datang dari Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan.
 

61