Home Hukum Tilap Dana Bumdes Rp 6 Milyar, Dua Emak-emak Dipolisikan

Tilap Dana Bumdes Rp 6 Milyar, Dua Emak-emak Dipolisikan

Wonogiri, Gatra.com– Kasus penggelapan dana Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma) Kecamatan Batuwarno, Wonogiri, Jawa Tengah, memasuki babak baru. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri akan menyerahkan dua pegawai ke aparat penegak hukum (APH).

Langkah tersebut dilakukan Pemkab Wonogiri lantaran yang bersangkutan tidak bisa mempertanggungjawabkan alias mengembalikan dana UPK sebesar Rp6,4 miliar yang ditilapnya. Dua pegawai yang terlibat yakni sebagai sekretaris dan bendahara. Kedua pegawai itu berjenis kelamin perempuan dan sudah bekerja di sana sekitar 20 tahun.

“Sudah kita dorong. Kemarin dari Kades prinsipnya rekomendasi dari MAD (musyawarah antar desa) tidak ada solusi. Nanti tinggal menunggu langkahnya, sudah mentok, tinggal kami koordinasi dengan APH,” kata Bupati Wonogiri Joko Sutopo, Senin (3/7).

Koordinasi dengan APH tersebut dengan maksud untuk meminta langkah terkait penindakan. Selain itu untuk meminta pertanggungjawaban kepada pihak-pihak yang terlibat.

Disampaikan Bupati, dalam penanganan kasus ini, Tim Penanganan Masalah (TPM) sudah melakukan investigasi terhadap pihak yang terlibat. TPM sudah memberi ruang dan tempo agar persoalan itu bisa diselesaikan.

Namun, hingga batas waktu yang telah disepakati (21/6), kedua pegawai UPK Batuwarno itu tidak bisa mempertanggungjawabkan. Menurutnya, tidak ada perubahan signifikan (itikad baik) selama mereka diberikan waktu tersebut

“Serahkan ke APH, nanti jadi ranahnya APH. Karena keuangan publik (yang diselewengkan), siapa pun bisa jadi pelapor. Dua pengurus (UPK) berdasarkan laporan MAD tidak mampu mempertanggungjawabkan, intinya itu,” terangnya.

Uang yang diselewengkan itu merupakan dana aset yang dimiliki UPK Batuwarno. Pada laporan terakhir, UPK itu memiliki aset Rp7,5 miliar.

Setelah dilakukan investigasi, ditemukan adanya penyalahgunaan dana itu. Selanjutnya para Kades membuat Tim Penanganan Masalah (TPM).

Kasus itu mulai terendus pada awal Maret lalu, namun berdasarkan pemeriksaan TPM, penyalahgunaan dana telah terjadi bertahun-tahun.

Sementara itu, modus yang dilakukan keduanya dengan cara membuat kelompok fiktif, mark up dan ada yang dipinjamkan ke perorangan. Seharusnya dana itu untuk kelompok dan digunakan usaha.

62