Home Hukum Tak Ajukan Eksepsi atas Dakwaan JPU KPK, Parjono Siap Kooperatif

Tak Ajukan Eksepsi atas Dakwaan JPU KPK, Parjono Siap Kooperatif

Jakarta, Gatra.com – Dua terdakwa perkara dugaan korupsi jalur kereta api pada Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub), yakni Direktur PT KA Manajemen Properti, Yoseph Ibrahim; dan Vice President (VP) PT KA Manajemen Properti, Parjono; menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan.

Kedua terdakwa tersebut menyampaikan keputusan melalui kuasa hukumnya masing-masing setelah berkonsultasi pascamendengarkan pembacaat surat dakwaan dari Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kami telah mendengarkan pembacaan surat dakwan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dan kami telah berdiskusi dengan terdakwa, penasihat hukum tidak mengajukan eksepsi dan menyerahkan kepada Yang Mulia,” kata M. Arif Sulaiman, kuasa hukum terdakwa Parjono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (3/7).

Usai persidangan, Arif menyampaikan, pihaknya tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU KPK agar proses hukum, khususnya persidangan berjalan cepat.

Terlebih lagi, lanjut dia, kliennya juga berterus terang dalam pemeriksaan penyidikan KPK. “Ke depannya kita berharap semua berjalan dengan baik dan beliau diberikan ketabahan,” ucapnya.

Arief melanjutkan, pihaknya juga menginginkan agar proses hukum perkara ini bisa langsung terang di pokok perkara. Selain itu, pihaknya mengharapkan proses hukum berjalan baik dan lancar.

“Kita tahu pribadi terdakwa Pak Parjono sangat kooperatif, sangat terbuka dalam pemeriksaan. Kita berharap di persidangan ini juga,” ujarnya.

Sedangkan saat ditanya apakah tim kuasa hukum telah mempunyai saksi meringankan yang akan diajukan dalam persidangan perkara ini, Arif menyampaikan, pihaknya akan mempersiapkannya.

Arif mengatakan, pihaknya baru akan mempersiapkan itu karena kasus yang membelit kliennya ini nilainya relatif tidak terlalu besar kalau berbicara perkara yang ditangani oleh KPK. “Tapi intinya kita harus menjalani itu dengan baik. Proses hukumnya juga sedang kita jalani,” katanya.

Dalam perkara ini, JPU KPK mendakwa Yosep Ibrahim dan Parjono memberikan uang sejumlah Rp1,125 miliar kepada Direktur Perasarana Ditjen Perkeretaapian Kemenhub dan Kuasa Pengguna Anggara (KPA), Harno Trimadi; serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Fadliansyah.

Pemberian uang tersebut dilakukan secara bertahap. Pemberian uang ini agar Harno dan Fadliansyah mengatur paket pekerjaan pelintasan sebidang Jawa Sumatera tahun 2022 serta memenangkan PT KAPM.

Atas perbuatan tersebut, Tim JPU KPK terdiri Andi Ginanjar dan Muhammad Firmansyah mendakwa Yoseph Ibrahim dan Parjono melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Majelis hakim kemudian memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi-saksi pada persidangan pekan depan. “Penasihat hukum tidak akan ajukan eksepsi, oleh karena itu sidang selanjutnya adalah pembuktian, Senin depan [10/7],” kata ketua majelis hakim kemudian mengetukkan palu menutup sidang.

202