Home Lingkungan BEM Maritim Raja Ali Haji Meminta Hentikan Eksploitasi Pulau dan Pesisir di Kepri

BEM Maritim Raja Ali Haji Meminta Hentikan Eksploitasi Pulau dan Pesisir di Kepri

Tanjungpinang, Gatra.com - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Maritim Raja Ali Haji Tanjungpinang menyoroti sejumlah isu strategis Maritim di Kepulauan Riau (Kepri). Advokasi lapangan yang dilakukan memutuskan untuk meminta menghentikan eksploitasi dan pengelolaan pulau-pulau kecil dan pesisir secara berkelanjutan.

Presiden BEM Maritim Raja Ali Haji Tanjungpinang Alfi Riyan Syafutra mengatakan, pihaknya menyoroti kebijakan pemerintah yang belum memberikan grand design yang konkret untuk mengelola pulau - pulau di daerah pesisir di Kepri yang belum ada pembangunan dan belum merata di pesisir dan kurangnya perhatian pemerintah terhadap pulau kecil.

Padahal, lanjut dia, pemerintah harus membuat grand design yang konkret dalam mengelola pulau pulau di Kepulauan Riau, karena didalamnya terdapat kehidupan masyarakat pesisir yang perlu diperhatikan, dan ada ekosistem yang harus dijaga dirawat, dan dilindungi, hal ini harus diperhatikan bukan malah membuat kebijakan-kebijakan lain.

"Kebijakan-kebijakan harus diambil dalam rangka menjaga ekosistem dan masyarakat di pesisir sebagai bentuk komitmen daerah kepulauan dan sebagai negara maritim. Dengan kebijakan yang berbasis maritim yang diambil akan berpengaruh terhadap kehidupan masyarakat Maritim di Kepulaun Riau " katanya, Selasa (4/7).

Di Kepri sendiri, kata Alfi, terdapat 2.408 pulau yang tersebar di berbagai Kabupaten/Kota. Seperti ekosistem hutan mangrove di Pulau Poto, Bintan, Kepulauan Riau yang memiliki luas 410,321 ha patut dilestarikan karena memiliki ekosistem yang besar. Hingga saat ini Pulau Poto perlu pengembangan dan pengelolaan yang baik dari pemerintah.

"Kita telah melakukan advokasi langsung dan riset kepada masyarakat setempat, khususnya masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan lokal yang mengakui bahwasanya di daerah Pulau Poto sebagian besar sumber penghidupan bertumpu pada sektor laut. Sudah seharusnya pemerintah memanfaatkan potensi laut sebagai sumber ekonomi rakyat. Agar terjadi pemerataan pembangunan pesisir, lantaran Kepri memiliki wilayah 94 persen lautan," ujarnya.

Berdasarkan UU No. 23 2014 Pasal 27 ayat (1) Daerah Provinsi diberikan kewenangan untuk mengelola sumber daya laut yang ada di wilayahnya. Maka pemerintah daerah harus secepatnya mempunyai kesadaran untuk menyelesaikan kebijakan yang sesuai dengan potensi daerah, mendesaknya pengelolaan pulau pulau kecil dilakukan untuk melindungi pulau kecil ini karena diprediksi akan semakin nyata dan terasa dampaknya di tahun-tahun mendatang.

"Perlu adanya keabsahan regulasi, untuk menjaga dan mendorong kemajuan daerah dan masyarakat di Pulau Poto," terangnya.

Alfi menjelaskan, dari perspektif pembangunan berkelanjutan suatu wilayah tertentu dapat berlangsung jika permintaan total manusia terhadap sumber daya alam dan jasa lingkungan tidak melampaui kemampuan suatu ekosistem itu sendiri dalam waktu tertentu.

Menurutnya, perlu dilakukan pemerataan agar masyarakat dipesisir mendapat kepastian hukum. Dari berbagai permasalahan hukum yang terkait dengan pengelolaan pesisir laut dan pulau - pulau kecil. Seperti konflik antar UU, konflik antara undang-undang dengan hukum adat, dan kekosongan hukum lainnya.

Ketiga masalah tersebut bermuara pada ketidakpastian hukum, konflik kewenangan dan pemanfaatan, serta kerusakan bio-geofisik sumber daya pesisir yang sangat merugikan masyarakat.

"Ditambah dengan banyak terjadi eksploitasi pulau pulau untuk industri pertambangan, yang dampaknya sudah dirasakan masyarakat pesisir sejak dulu kala," tuturnya.

93