Home Hukum KPK Tegaskan Penetapan Tersangka Hasbi Hasan Sudah Sesuai Undang-Undang

KPK Tegaskan Penetapan Tersangka Hasbi Hasan Sudah Sesuai Undang-Undang

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penetapan tersangka terhadap Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Ya pada prinsipnya jawaban kami penetapan (sebagai tersangka) Pemohon (Hasbi Hasan) itu sudah sesuai dengan ketentuan perundang undangan karena kami sudah memiliki dua bukti permulaan,” ujar Koordinator Tim Biro hukum KPK, Iskandar Marwanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/7).

Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa pada saat pengumpulan bukti tersebut tim penyelidik KPK sudah mendapatkan informasi terkait keterlibatan Hasbi Hasan.

“Yang itu tidak hanya berdasarkan asumsi semua tidak tidak berdasarkan asumsi ya. Karena ketika kita melakukan pengumpulan itu, kita harus berhati-hati memang,” imbuh Iskandar.

Diberitakan sebelumnya, Tim kuasa hukum Sekertaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan mengklaim penetapan tersangka terhadap kliennya hanya berdasarkan asumsi KPK.

“Membuktikan adanya keraguan atau membuktikan adanya ketidakyakinan Termohon (KPK),” kata Kuasa Hukum Hasbi Hasan, Maqdir Ismail, di Jakarta, Senin (3/7).

45