Home Hukum Mahasiswa Kupang Tersangka TPPO Iming-Imingi Korban Gaji Rp 1,8 Juta

Mahasiswa Kupang Tersangka TPPO Iming-Imingi Korban Gaji Rp 1,8 Juta

Kalabahi, Gatra.com – MES (20 tahun), mahasiswa sebuah Perguruan Tinggi di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskirim Polres Alor karena diduga terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Wakapolres Alor, Kompol Jamaludin, membenarkan bahwa MES yang asal Desa Wekmidar, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka, itu ditangkap setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Mapolres.

“MES kami tangkap di kosnya, Kelurahan Liliba, Kota Kupang. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses hukum,” kata Kompol Jamaludin, Selasa (4/7).

Jamaludin menuturkan, kronologi kejadian berawal pada 30 Mei 2023 ketika dua orang korban, yakni WPK (19) dan MJD (18) tergiur dengan salah satu postingan lowongan pekerjaan di media sosial, yakni akun facebook atas nama Elga Vina.

“Postingan itu menawarkan lowongan pekerjaan asisten rumah tangga (ART) dan karyawan toko yang akan dipekerjakan ke Jambi dengan gaji sebesar Rp1,8 juta,” ujar Jamaludin.

Karena tertarik dengan postingan tersebut, lanjut Jamaludin, WPK dan MJD langsung menghubungi akun facebook Elga Vina. Setelah itu, Elga Vina mengirimkan uang akomodasi kepada kedua korban melalui rekening milik Yumina Lodia Mobuti sebesar Rp300 ribu.

"Setelah uang akomodasi keberangkatan dikirim akhirnya pada 31 Mei 2023, tanpa sepengetahuan orang tua, kedua korban langsung berangkat menggunakan Kapal Feri menuju Kupang," katanya.

Sesampainya di Kupang, kedua korban dijemput oleh pemilik akun Elga Vina berinisial MGS (20). MGS kemudian menampung kedua korban di kos-kosan yang beralamat di Liliba, Kota Kupang.

“Keesokan harinya, MGS mengantar kedua korban ke Bandara El Tari Kupang untuk diberangkatkan ke Jambi. Sesampainya di Jambi, kedua korban langsung dipekerjakan sebagai karyawan toko furniture dan ART,” katanya.

Namun, pada 4 Juni 2023, kedua orang tua korban melaporkan kejadian itu ke Polres Alor sehingga dilakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan kedua korban yang sudah dipekerjakan di Jambi. Pada 22 Juni 2023, penyidik Polres Alor melakukan penjemputan dan pemeriksaan kedua korban dan sejumlah saksi di Jambi.

"Dari hasil pemeriksaan baru terungkap pelaku berinisial MES sebagai perekrut dan penyalur. Tanpa menunggu lama, penyidik Polres Alor langsung mendatangi alamat rumah pelaku dan membawanya ke Polres Alor untuk dilakukan penyidikan," ujarnya.

Jamaludin menyebut, keberangkatan kedua korban ke Jambi melalui jalur ilegal dikarenakan agensi penyalur tidak memiliki dokumen pendukung.

"Barang bukti yang diamankan yaitu foto tangkapan layar postingan ajakan kerja di media sosial, bukti transferan uang, dan sejumlah dokumen, surat lainnya. Dari barang bukti yang diamankan ternyata pengiiman dua korban ke Jambi, ilegal," katanya.

Jamaludin menyebutkan, tersangka MES berperan sebagai penyalur pekerja itu dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) dan Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. 

60

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR