Home Hukum Ini Obrolan Dandy-David, Meski KO Ngaku Akan Terus Gebuki, Hakim: Supaya Mati?

Ini Obrolan Dandy-David, Meski KO Ngaku Akan Terus Gebuki, Hakim: Supaya Mati?

Jakarta, Gatra.com- Mario Dandy, 20 tahun, mengaku gelap mata saat menganiaya David Ozora, 17 tahun. Jika orang tua saksi R tidak meneriaki mereka, Mario mengatakan, penganiayaan kepada korban akan tetap dia lanjutkan. Saksi R merupakan teman dari anak korban. Sebelum dianiaya Mario, David sedang berada di rumah R.

Setelah mendengar kesaksian Mario, majelis hakim mempertanyakan soal keinginan Mario untuk melanjutkan penganiayaan David. Namun, Mario menepis dan mengaku bukan ingin, tapi emosi. Anak Rafael Alun ini pun mengubah pernyataan. Ia mengatakan, ia baru berhenti setelah dilerai Shane.

"Bukan, kalau dia (Shane) enggak (bilang) Den udah. Kan dia dorong saya di situ, yang mulia. (Shane bilang) Udah Den, udah Den, udah. Kalau dia ga kaya gitu, masih saya terusin," ucap Mario Dandy saat memberi kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (04/7).

Majelis hakim pun mempertanyakan niat Mario Dandy yang mengaku mungkin saja melanjutkan penganiayaan kepada David Ozora. Hakim: "Niat saudara untuk apa? Untuk supaya mati atau gimana?

"Karena, di situ saya emosi, saya gak lihat dia kondisinya gimana," jawab Mario.

Majelis hakim pun kembali mempertanyakan kesaksian Mario lantaran David sudah terlihat lelah saat disuruh push up dan melakukan sikap tobat. Mario Dandy sempat menyela majelis hakim untuk menjelaskan, tapi hakim langsung membentak dan meminta saksi untuk mendengarkan pertanyaan sampai selesai.

"Saudara tendang lagi meski sudah terkapar itu, masih pingin untuk memukuli karena saudara masih emosi?" tanya hakim pada Mario Dandy.

Mario mengiyakan dan mengatakan lagi jika ia baru berhenti setelah dilerai Shane. Majelis hakim kembali mempertanyakan niat Mario menganiaya David. Pasalnya, Mario mengaku ingin bertemu David hanya untuk mengklarifikasi hubungan David dengan AG sekaligus apa saja yang terjadi di antara kedua anak ini.

"Kalau memang betul-betul niatmu dari awal untuk klarifikasi seharusnya pemukulan itu tidak terjadi," kata hakim.

Mario hanya mengiyakan sebelum hakim kembali mempertanyakan niat Mario yang ingin menganiaya lagi meski David sudah terkapar. "Terus niat mu apa? Supaya mati gitu?"

Mario mengatakan, bukan itu maksudnya. Namun, Majelis Hakim mengulang dan menegaskan pertanyaannya untuk mencari tahu niat Mario yang dinilainya ingin melanjutkan penganiayaan kepada David.

Mario mengatakan, ketika ia menganiaya David, ia tidak memerhatikan kondisi anak korban yang sudah terkapar dan tidak memberikan perlawanan.

"Tidak ada. (David mengucapkan) Ampun Den, ampun Den. Saya gak ada kasihan pada saat itu. Saya gelap pada saat itu," kata Mario Dandy.

Mario pun mengatakan, ia tidak merasa kasihan kepada David karena ketika anak korban ditanya mengenai hubungannya dengan AG. David hanya menjawab tidak tahu. Menurut Mario, jawaban tidak tahu dari David sama saja dengan korban mengakui perbuatannya yang diduga Mario telah melecehkan AG.

Mario pun tidak terima karena David mengaku tidak tahu kalau AG pacar dia. Menurut Mario, ketika David mengatakan tidak tahu, artinya dia mengaku kalau sudah melecehkan AG. Majelis hakim pun mengatakan, apa yang dikatakan Mario merupakan kesimpulannya sendiri.

"Karena, sudah jelas yang mulia. Dia bilangnya dia gak tau. Berarti kalau dia bilang gak tau, dia bukan gak ngaku. Dia bilangnya gak tau kalau (AG) sudah jadi pacar saya," kata Mario Dandy.

Majelis hakim pun tidak mau memperdebatkan lebih panjang soal 'pengakuan David' ini dan kembali meminta penegasan mengenai niat Mario Dandy yang baru berhenti setelah dilerai oleh Shane. Mario pun mengiyakan pertanyaan dari hakim.

Atas penganiayaan berat yang dilakukan terhadap David Ozora, Mario dan Shane dijerat pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 2 UU Perlindungan Anak.

242