Home Hukum Kakorlantas Polri Sebut Jumlah Kamera ETLE di Indonesia Masih Minim

Kakorlantas Polri Sebut Jumlah Kamera ETLE di Indonesia Masih Minim

Jakarta, Gatra.com - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi mengatakan bahwa jumlah kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) saat ini masih belum memadai. Firman menyebut, baru ada 1.309 unit kamera ETLE yang tersebar di jalan raya di Indonesia sampai saat ini.

"Sampai hari ini, jumlah kamera ETLE adalah 433 untuk yang statis, 5 untuk Weight In Motion (WIM) atau untuk penimbangan yang bersifat mobile, Kemudian 806 mobile handheld, 65 mobile on board," ujar Firman Shantyabudi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/7).

Firman mengatakan, ketersediaan kamera itu terbilang tidak signifikan dibandingkan kebutuhannya. Tercatat, Korlantas sebenarnya membutuhkan sebanyak 3.465 kamera statis, 1.472 kamera statis WIM, 39.691 kamera mobile handheld, 1.261 kamera mobile on-board, dan 737 kamera portabel.

Dengan demikian, Korlantas saat ini masih kekurangan 3.032 kamera statis, 1.467 kamera statis WIM, 38.885 kamera mobile handheld, dan 455 kamera mobile on-board. Hal itu dibarengi dengan posisi Korlantas yang sampai saat ini masih belum memiliki kamera ETLE berjenis portabel.

Firman menuturkan, pemenuhan target ketersediaan ETLE tersebut menjadi salah satu program prioritas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ia menyebut, pemenuhan itu berada di tengah anggaran berjalan. Oleh karena itu, pihaknya telah mendorong jajaran Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) di daerah untuk meminta bantuan penambahan kamera ETLE di wilayah setempat kepada pemerintah daerah.

"Dengan harapan apabila anggaran yang diturunkan ke Korlantas maupun ke Polda tidak mencukupi, kita harapkan adanya hibah dan lain sebagainya untuk menambah kekurangan anggaran ataupun sifatnya penambahan barang-barang yang ada di wilayah bisa dipenuhi oleh pimpinan-pimpinan daerah," tuturnya.

Firman menambahkan, saat ini pihaknya tengah berupaya untuk meningkatkan kemampuan ETLE agar dapat mengenali plat nomor hingga jumlah dan jenis pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat selama berkendara. Hal itu merupakan bentuk optimalisasi sistem penegakan hukum di sektor lalu lintas.

Terlebih, Firman menyoroti kekurangan kamera ETLE yang masih belum dapat melakukan penilangan terhadap beberapa jenis pelanggaran lalu lintas. Salah satunya adalah terkait kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM).

"Penerapan ETLE saat ini belum meng-cover ketika seseorang pengendara atau pengemudi memiliki SIM atau tidak pada saat mengendarai kendaraannya," ucap Firman dalam rapat tersebut.

Sementara itu, beberapa pelanggaran yang saat ini telah dideteksi otomatis oleh ETLE adalah pelanggaran apil dengan menerobos lampu merah, pelanggaran marka jalan, dan pelanggaran ganjil-genap. Selain itu, ETLE juga dapat mendeteksi pengemudi yang tidak mengenakan sabuk keselamatan atau helm, serta memainkan ponsel saat berkendara.

ETLE juga mampu mendeteksi adanya pelanggaran batas kecepatan maupun pelanggaran dengan melawan arus. Selain itu, ETLE juga dapat melihat apabila terjadi pelanggaran pembatasan kendaraan tertentu pada suatu kawasan atau jalur, serta mendeteksi pelanggaran keabsahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) baik yang belum melakukan pengesahan ataupun perpanjangan.

54