Home Hukum Terlibat Pemalsuan Dokumen, Kejaksaan Tahan Wakil Ketua DPRD Sumba Barat

Terlibat Pemalsuan Dokumen, Kejaksaan Tahan Wakil Ketua DPRD Sumba Barat

Waikabubak, Gatra.com - Kejaksaan Negeri Sumba Barat Provinsi NTT, menahan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sumba Barat periode 2019-2024, Lukas Lebu Gallu ( Fraksi Nasdem), Rabu (5/7/2023). Dia ditahan bersama tiga tersangka lainnya, Jimmy Firmus Bulu (mantan staf BPN Kabupaten Sumba Barat), Oktavianus Poro Lete, dan Lukas Lade Bora dan dititipkan di LP Waikabubak.

Keempat tersangka diserahkan oleh Polda NTT ke Kejati NTT ( tahap II ) dengan lokus di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Barat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Proses tahap II tersebut dihadiri oleh Kasie Pidum Andri Kristanto bersama dua rekannya Ariyanto Novindra, Herry Chritino Franklin.

Lukas Lebu Gallu dan Jimmy Firmus Bulu bersama dua tersangka lainnya tersangkut kasus penggelapan hak atau pemalsuan dokumen atas tanah milik PT Sutra Marosi Kharisma. Dengan dokumen palsu, tanah milik PT Sutra Marosi Kharisma tersebut kemudian diproses sertifikat hak milik di Badan Pertanahan Kabupaten Sumba Barat atas nama Lukas Lebu Gallu.

Adapun perkara ini bermula dari laporan Polisi Nomor: P/PID/197/IX/2017/NTT/RES.SB/SPKT pada bulan September tahun 2017 silam tentang Penyerobotan Tanah milik PT Sutra Marosi Kharisma di Polda NTT.

“Tanah tersebut milik PT Sutra Marosi Kharisma. Menggunakan dokumen palsu, tersangka Lukas Lebu Gallu lalu menyuruh tersangka Oktovianus Poto Lete untuk mengurus sertifikat hak milik atas nama Lukas Lebu Gallu. Mereka minta bantuan tersangka Jimmy Firmus Bulu, staf BPN Kabupaten Sumba Barat saat itu” ujar Andri Kristanto (5/7).

Dikatakannya, dalam proses pemeriksaan, tersangka Jimmy Firmus Bulu mengaku mendapat tekanan dari Lukas Lebu Gallu untuk segera memproses sertifikat tersebut, karena tersangka Lukas Lebu Gallu adalah anggota DPRD Kabupaten Sumba Barat.

“Akhirnya tersangka Lukas Lebu Gallu mendapatkan sertifikat dari BPN dengan Nomor 379 atas nama dirinya Lukas Lebu Gallu kemudian menjualnya kepada seorang warga negara asing atas nama Silvia Spiriti dengan harga sebesar Rp.236.000.000,” jelas Andri.

Dengan demikian lanjut Andri para tersangka diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 ke1e KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP atau Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.

“Untuk tahapan selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sumba Barat akan akan segera memproses untukmelimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Waikabubak untuk disidang ,” kata Andri.

Setelah kami terima para tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk selanjutnya kewenangan penanganan perkara resmi beralih pada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Lebih lanjut terhadap para tersangka dilakukan penahanan dan dititipkan di Lapas Kelas IIB Waikabubak.

“Selanjutnya untuk tahapan penanganan perkara Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Sumba Barat akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Waikabubak ,” kata Andri.

130