Home Ekonomi Indef: Potensi Cuan Negara di Ekspor Pasir Laut Hanya Secuil, Pengusaha Menang Banyak

Indef: Potensi Cuan Negara di Ekspor Pasir Laut Hanya Secuil, Pengusaha Menang Banyak

Jakarta, Gatra.com - Institute for Development of Economics and Finance (Indef) mengungkapkan, pendapatan dari ekspor pasir laut hanya akan berdampak kecil terhadap pendapatan negara. Sebaliknya, pengusaha dalam hal ini akan mendapatkan cuan yang lebih besar.

Peneliti Indef Nailul Huda mengatakan, potensi total nilai ekspor pasir laut mencapai Rp733,4 miliar. Dari total nilai itu negara berpotensi hanya mendapatkan sekitar Rp73,96 miliar, sedangkan total cuan yang akan didapatkan pengusaha mencapai Rp733,4 miliar.

“Memang, ekspor pasir laut hanya dinikmati oleh kalangan tertentu termasuk pengusaha,” kata Nailul dalam diskusi secara virtual pada Rabu (5/7).

Nailul juga mengatakan, selain hanya berdampak kecil untuk pendapatan negara, ekspor pasir laut ini juga memiliki potensi yang besar untuk merusak lingkungan. Apalagi, biaya untuk memperbaiki kerusakan tersebut juga tinggi.

“Mengutip dari the Guardian (2019) memberikan statement bahwa penambangan pasir laut bisa menyebabkan degradasi ekosistem pesisir,” katanya.

Lebih lengkap, Nailul menambahkan, penambangan pasir dapat merusak pantai, bukit pasir, dan ekosistem pesisir lainnya. Hal ini dapat menyebabkan erosi, banjir, dan hilangnya keanekaragaman hayati.

Selain itu, penambangan pasir laut juga akan menimbulkan polusi air, yang nantinya akan dapat mencemari sungai dan danau dengan sedimen dan kontaminan lainnya. Ini dapat berdampak negatif pada ekosistem perairan dan kesehatan manusia.

“Di sini dalam aspek lingkungan kerusakannya bisa menyebabkan abrasi pantai, kurangnya garis pantai dan adanya potensi rusaknya ekosistem laut,” katanya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. PP tersebut diteken Jokowi pada 15 Mei 2023 lalu.

Dalam PP baru tersebut tertulis bahwa ekspor pasir laut boleh dilakukan sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pemanfaatan hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan/atau ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” bunyi Pasal 9 Ayat (2).

87