Home Hukum Diminta Kejagung Serahkan Rp27 Miliar, Maqdir: Belum Terima Surat Panggilan

Diminta Kejagung Serahkan Rp27 Miliar, Maqdir: Belum Terima Surat Panggilan

Jakarta, Gatra.com – Kuasa hukum Direktur PT Solitech Media Synergi, Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, mengaku belum mendapat panggilan resmi dari Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menyerahkan uang titipkan dari seseorang setara Rp27 miliar diduga terkait kasus dugaan korupsi BTS 4G.

“Saya belum tahu adanya suarat panggilan itu dan saya dipanggil sebagai apa,” kata Maqdir dikonfirmasi pada Jumat (7/7).

Karena belum menerima panggilan resmi, Maqdir belum bisa mengonfirmasi untuk memenuhi permintaan Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung yang memintanya hadir pada pukul 09.00 WIB, Senin (10/7).

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, menyampaikan, pihaknya tidak menyampaikan sura panggilan resmi kepada Maqdir Ismail.

“Kami mengimbau sekaligus agar tidak berkembang semakin jauh, mohon kiranya bapak Maqdir Ismail dengan kerelaannya mendatangi Kejagung untuk menyampaikan atau mengembalikan ketika memang ada pengembalian uang melalui Bapak Maqdir Ismail,” kata Ketut.

Kejagung mengharapkan, Maqdir yang juga penegak hukum, yakni advokat, dapat bersama-sama mendudukan perkara ini secara objektif, transparan, dan sama-sama berkomitmen untuk mencapai kebenaran materiil dalam posisinya masing-masint, yakni penasihat hukum dan penuntut umum.

“Harapan kami, tidak perlu untuk memanggil seharusnya, tapi baliau datang sukarela dengan sendirinya atau kami yang mendatangi beliau di manapun berada,” ucapnya.

Ketut menjelaskan, jika benar ada pengembalian uang setara Rp27 miliar tersebut, nantinya kalau sudah diserahkan kepada Kejang, uang itu akan dihitung sebagai pengganti kerugian keuangan negara akibat kasus dugaan korupsi BTS 4G.

“Uang yang Rp27 miliar ini nantinya akan menjadi pengurangan dalam hal kerugian negara yang begitu besar,” ujarnya.

27