Home Hukum KPK Tahan Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono

KPK Tahan Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap tersangka mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar, Andhi Pramono. Penahanan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi dan TPPU terkait pengurusan barang ekspor impor pada kantor pelayanan bea dan cukai Makassar.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan perkara ini bermula karena adanya temuan internal KPK dalam data LHKPN yang diduga tidak sesuai dengan profil. KPK kemudian melakukan penyelidikan untuk menemukan adanya dugaan peristiwa pidana korupsi dan naik ke tahap penyidikan.

“Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka dimaksud selama 20 hari pertama, terhitung 7 Juli 2023 sampai dengan 26 Juli 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih,” kata Alex di Gedung Juang KPK, Jakarta, Jumat (7/7).

KPK mendorong kepada Aparat Pengawas Internal bea dan cukai untuk terus melakukan evaluasi sistem dan penguatan Integritas bagi para pegawainya. Agar praktik korupsi tidak kembali terulang, dan fungsi bea dan cukai benar-benar memberikan manfaat nyata bagi Negara dan kemajuan ekonomi nasional.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Andhi Pramono turut disangkakan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

56