Home Sumbagsel Pangkalan PSDKP Batam-Satwas SDKP Palembang Musnahkan Alat Tangkap Ikan Terlarang

Pangkalan PSDKP Batam-Satwas SDKP Palembang Musnahkan Alat Tangkap Ikan Terlarang

Palembang, Gatra.com –‎ Pangkalan PSDKP Batam Satwas SDKP Palembang-Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKP-RI), memusnahkan barang bukti alat tangkap ikan terlarang dan tak ramah lingkungan di Kantor Satwas SDKP Palembang, Jakabaring, Jumat (7/7/2023).

Kepala Pangkalan PSDKP Batam melalui Koordinator Satuan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Palembang, Hafid Alfajri, mengatakan bahwa alat tangkap ikan terlarang yang dimusnahkan itu, yakni sebanyak 17 unit alat setrum, jaring mini trawl, alat bantu ilegal lainnya yang telah diamankan dari hasil pengawasan.

Sebelumnya, secara rutin pihaknya telah melakukan pengawasan, bahkan terus melakukan sosialisasi terkait alat tangkap yang ramah lingkungan bagi nelayan di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir, Banyuasin, Musi Banyuasin, dan Palembang. 

"Ya berdasarkan peraturan peraturan Dirjen PSDKP No. 08/Per DJPSDKP/2020 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Barang Bukti Hasil Pengawasan Sumber Daya Perikanan yang Bukan merupakan Barang Bukti Tindak Pidana Perikanan dan berdasarkan surat Kepala Pangkalan PSDKP Batam maka kita melakukan pemusnahan," Kata Hafid usai pemusnahan barang bukti tersebut.

Selain itu, saat melakukan pengawasan pihaknya juga kerap mendapati nelayan yang kabur dan SDKP Palembang mendapati alat tangkap yang di tinggalkan para pelaku. 

Namun, ada juga barang bukti yang dimusnakan merupakan serahan dari nelayan yang secara sukarela menyerahkan alat tangkap yang dilarang tersebut. 

"Di lapangan masih banyak sekali kita temukan nelayan masih menggunakan alat tangkap terlarang, Satwas SDKP Palembang selalu berkoordinasi, bekerja sama dengan instansi pemerintah tentang kegiatan di lapangan," ujarnya.

Selain itu, pihaknya selalu mengimbau seluruh masyarakat perikanan, khusus para nelayan agar menggunakan alat tangkap sesuai peraturan untuk menjaga ekosistem sungai sehingga kelak anak cucu kita dapat menikmatinya, bukan hanya sekadar cerita masa lalu atau dongeng.

Untuk diketahui juga, dalam pemusnahan barang bukti berupa alat tangkap ikan yang tidak ramah lingkungan ini, disaksikan langsung oleh pihak Dinas Kelautan Perikanan Dinas Kelautan Provinsi Sumatera Selatan, Dinas Perikanan Kota Palembang, Dinas Perikanan Kabaputen Banyuasin, Dinas Perikanan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Balai Riset Perikanan Perairan Umum dan Penyuluhan Perikanan Palembang, Perwakilan BPSPI Padang Wilker Palembang, dan Koordinator Penyuluh Perikanan Kota Palembang.  

211