Home Hukum Kirim Surat Penundaan Pemeriksaan ke Kejagung, Maqdir Ismail Siap Diperiksa Kamis Depan

Kirim Surat Penundaan Pemeriksaan ke Kejagung, Maqdir Ismail Siap Diperiksa Kamis Depan

Jakarta, Gatra.com - Maqdir Ismail selaku kuasa hukum terdakwa Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan meminta penjadwalan pemeriksaan ulang kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Maqdir mengaku, tidak bisa menghadiri panggilan Kejagung yang dijadwalkan hari ini Senin (10/7) pukul 09.00 WIB, karena ada jadwal sidang untuk mendengarkan putusan praperadilan kliennya yaitu Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

“Saya kirim surat minta penundaan (hari Senin), Saya akan datang Kamis (13/7),” kata Maqin saat dihubungi Gatra pada Senin (10/7).

Di sisi lain, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengatakan, bahwa Maqdir yang dijadwalkan diperiksa hari ini terkait pengembalian uang senilai Rp27 miliar kepada kliennya yang juga sebagai terdakwa yakni Irwan Hermawan.

“Jadwalnya hari ini jam 9, mengenai kehadirannya kami belum tahu, mengenai statement beliau ada pengembalian uang Rp27 miliar, yang saat ini uangnya ada di beliau,” kata Ketut saat dihubungi Gatra pada Senin (10/7).

Sebelumnya, Kejagung menjadwalkan pemanggilan Maqdir Ismail untuk menjelaskan informasi bahwa adanya pihak swasta yang mengembalikan uang senilai Rp27 miliar dalam bentuk dollar Amerika Serikat.

“Maka dari itu Tim Penyidik Kejaksaan Agung akan melakukan pemanggilan terhadap Maqdir Ismail untuk menjelaskan terkait dengan pernyataan yang bersangkutan,” kata ketut pada Jumat (7/7).

Ketut juga mengatakan, dalam pemeriksaan yang dijadwalkan tersebut, Tim Penyidik meminta kepada Maqdir untuk mengembalikan uang senilai Rp27 Miliar kepada Kejagung.

“Sebagaimana pernyataannya di media, untuk membuat terang perkara yang saat ini sedang dalam proses penyidikan dan bergulir di persidangan terkait dengan aliran dana,” katanya.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 8 orang tersangka, di antaranya Direktur Utama Bakti Anang Achmad Latif (AAL), Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak (GMS), Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto (YS), Mukti Ali (MA), selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment (HWI), dan Irwan Hermawan (IH), selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Kemudian, mantan Menkominfo Johhny G Plate, orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan (IH) Windi Purnama, Direktur Utama (Dirut) Basis Utama Prima (BUP), dan Muhammad Yusrizki (YUS).

81