Home Hukum Ahli Pidana Akan Bersaksi, Mario Dandy Akhirnya Turuti Permintaan JPU

Ahli Pidana Akan Bersaksi, Mario Dandy Akhirnya Turuti Permintaan JPU

Jakarta, Gatra.com - Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) telah hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk mengikuti agenda lanjutan dari persidangan kasus perkara penganiayaan berat terhadap David Ozora (17). Jaksa Penuntut Umum akan menghadirkan dua orang saksi ahli pidana dalam persidangan hari ini Selasa (11/7).

Berdasarkan pantauan, terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas hadir di PN Jaksel pukul 09.30 WIB. Untuk pertama kalinya, Mario Dandy menuruti permintaan jaksa untuk memakai kemeja putih ke persidangan. Sementara, Shane masih tetap setia dengan kemeja putihnya.

"Kepada tim penasehat hukum, persiapkan juga ahli yang meringankan saudara, ahli ataupun saksi," ucap Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut pada sidang Kamis (6/7) lalu.

Berdasarkan jadwal agenda sidang yang sedang berlangsung, saksi dari terdakwa akan mulai dihadirkan mulai minggu depan. Masih ada satu saksi ahli dari JPU yang akan diperiksa pada minggu ini, yaitu dokter dari Rumah Sakit Mayapada yang menangani proses perawatan David Ozora.

Atas penganiayaan berat yang dilakukan terhadap David Ozora, Mario dan Shane dinilai melanggar Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 2 UU Perlindungan Anak.

314