Home Hukum Dalami Perkara Andhi Pramono, KPK Geledah Perusahaan di Batam

Dalami Perkara Andhi Pramono, KPK Geledah Perusahaan di Batam

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Bahari Berkah Madani (BBM) di Kota Batam, Kepulauan Riau. Hal ini dilakukan terkait kasus dugaan korupsi mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP).

"Untuk melengkapi berkas perkara tersangka AP, hari ini tim penyidik KPK melakukan penggeledahan kantor PT BBM (Bahari Berkah Madani) di wilayah Batam," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (11/7).

Kendati demikian, Ali belum membeberkan keterangan lebih lanjut mengenai kegiatan tersebut. Hingga berita ini ditulis proses penggeledahan tersebut masih berlangsung.

"Kegiatan masih berlangsung dan perkembangannya akan kami sampaikan," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap tersangka mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar, Andhi Pramono. Penahanan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi dan TPPU terkait pengurusan barang ekspor impor pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Makassar.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan perkara ini bermula karena adanya temuan internal KPK dalam data LHKPN yang diduga tidak sesuai dengan profil. KPK kemudian melakukan penyelidikan untuk menemukan adanya dugaan peristiwa pidana korupsi dan naik ke tahap penyidikan.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Andhi Pramono turut disangkakan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

89