Home Hukum KPK Panggil Tiga Orang Saksi, Usut Aset Rafael Alun di Yogyakarta

KPK Panggil Tiga Orang Saksi, Usut Aset Rafael Alun di Yogyakarta

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga orang saksi terkait kepemilikan aset eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) di Yogyakarta.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan berbagai aset tersangka RAT dan keluarga yang ada di wilayah Yogyakarta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (11/7).

Lembaga antirasuah awalnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang saksi yakni pihak swasta bernama Heri Pranoto, Ari Primawati, Anggriati Hasworo, dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) bernama Sugiharto.

Meski demikian Sugiharto mangkir dari pemanggilan KPK dan akan disegera dipanggil ulang.

"Saksi Sugiharto selaku Notaris dan PPAT, tidak hadir dan tanpa konfirmasi. Pemanggilan ulang segera dikirimkan tim penyidik," ujar Ali.

Sebelumnya, Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap hasil pemeriksaan saksi, istri eks Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Torondek pada Selasa (5/7) kemarin.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya diantaranya terkait dengan sumber penghasilan Tersangka RAT," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangan, Rabu (5/7).

"Termasuk pendalaman adanya dugaan kepemilikan berbagai aset mewah dan bernilai ekonomis dengan menggunakan identitas pihak-pihak lain yang dinilai tidak wajar," sambungnya.

Sedangkan hasil pemeriksaan saksi lainnya yakni Anak Agung Ngurah Mahendra (Wiraswasta), Happy Hermawati (Wiraswasta), Shielfy (Wiraswasta), dan Aulia Bismar (Wiraswasta).

"Di dalami juga pengetahuannya terkait dengan adanya dugaan investasi tersangka RAT ke beberapa perusahaan," terang Ali. 

104